DPRD DKI lebih menyetujui untuk sistem zonasi dalam Raperda tersebut. Namun tidak secara keseluruhan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).
WALHI menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mencabut Pergub Nomor 206 Tahun 2016, yang menjadi landasan hukum reklamasi dijalankan selama ini.
Susan Herawati menyatakan seharusnya Anies mengizinkan masyarakat mengelola pulau reklamasi untuk menjadi hutan bakau, dan bukan malah menerbitkan IMB.
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI, Gembong Warsono berpendapat revisi Perda RTRW dan RDTR tidak bisa dilakukan untuk melegitimasi penerbitan IMB pulau reklamasi.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sejak awal penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) mengacu pada Pergub era Basuki Tjahaja Purnama (BTP) sebagai landasan legalitasnya.