tirto.id - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan membantah telah menyalahi prosedur penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) di Pulau Reklamasi dikeluarkan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
"Semua dilakukan sesuai prosedur. Setiap proses pengajuan IMB untuk semua gedung [di Pulau Reklamasi] memang tidak diumumkan," kata Anies dalam rilis tertulis yang diperoleh Tirto, Kamis (13/6/2019) malam.
Rilis dari Anies Baswedan ini dikonfirmasi oleh Kepala Dinas PTSP DKI Jakarta, Benny Agus Chandra.
Anies juga membantah, diam-diam menerbitkan IMB. Anies menyampaikan, siapa pun yang mengajukan permohonan IMB, memang nantinya akan diproses.
"Kalau Anda mengajukan permohonan IMB, ya akan diproses dan bila permohonannya sesuai dengan ketentuan yang ada, maka diterbitkan IMB. Nama Anda pun tidak kemudian diumumkan dan lain-lain," kata Anies.
"Jadi ini bukan diam-diam, tapi memang prosedur administratif biasa," imbuh dia.
Namun, kata Anies, pihak yang mendapatkan IMB tersebut seharusnya memasang papan nama proyek dan mencantumkan nomor izinnya.
Sebelumnya, Gembong Warsono, anggota Komisi A DPRD DKI, menilai penerbitan IMB ini melanggar hukum.
Penerbitan IMB, kata dia, seharusnya menunggu dua raperda reklasi rampung yakni Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS).
"Itu kan perda alat hukum untuk melakukan pengaturan terhadap lahan reklamasi," ujar dia.
Isu penerbitan IMB Pulau Reklamasi di Jakarta Utara mencuat terkait dengan janji kampanye Anies saat Pilkada DKI 2018 lalu.
Anies berjanji menghentikan reklamasi di Teluk Jakarta ini. Namun, Anies berkilah reklamasi tetap berhenti, sedangkan IMB ini untuk pemanfaatan lahan yang sudah direklamasi.
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Zakki Amali