Menuju konten utama

DPRD DKI Minta Pemprov Terbuka Soal Sertifikat IMB Pulau Reklamasi

Gubernur DKI Jakarta masih bungkam soal isu penerbitan IMB Pulau Reklamasi

DPRD DKI Minta Pemprov Terbuka Soal Sertifikat IMB Pulau Reklamasi
Spanduk penyegelan terpasang di lahan pembangunan pulau reklamasi Teluk Jakarta, Jakarta, Kamis (7/6/2018). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

tirto.id - Anggota DPRD DKI Gembong Warsono meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lebih transparan dalam masalah pemberian izin mendirikan bangunan (IMB) ke pengembang Pulau C dan D--sekarang pulau Kita dan Maju--.

"Seharusnya Pemprov terbuka," kata Gembong saat dihubungi pada Kamis (13/6/2019).

Pasalnya, kata Gembong, hingga saat ini, ia belum bisa menghubungi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPTSP) Benny Agus Chandra untuk mengkonfirmasi hal itu.

Tak hanya Gembong, anggota DPRD DKI Jakarta Pandapotan Sinaga juga tak bisa menghubungi Benny untuk menanyakan kepastian informasi mengenai pemberian IMB ke sejumlah bangunan yang sudah terbangun di Pulau Reklamasi.

"Secara pribadi, kami mau tanya, mau telepon, kok bisa keluar [IMB]? Apa benar keluar? Apa enggak?" Kata Pandapotan saat dihubungi pada Kamis (13/6/2019).

Terkait dengan masalah ini, PT Kapuk Naga Indah, anak usaha Agung Sedayu Group yang menguruk berton-ton pasir reklamasi dan mendirikan bangunan di atasnya, masih tutup mulut dan menolak memberikan konfirmasi kepada media.

Sementara Anies Baswedan, gubernur terpilih DKI Jakarta yang berjanji menghentikan pembangunan pulau itu, masih enggan memberikan penjelasan atas kabar yang beredar.

Baca juga artikel terkait PULAU REKLAMASI atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Politik
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Irwan Syambudi