Di tengah pandemi Covid-19 pembangunan infrastruktur, properti, dan tempat wisata di kawasan Pulau D Reklamasi Pantai Indah Kapuk (PIK) terus berlanjut, Rabu (11/11/2020).
Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan kasasi PT Taman Harapan Indah soal pencabutan izin reklamasi Pulau H sehingga aturan Anies mencabut izin reklamasi Pulau H masih berlaku.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan, para veteran kemerdekaan RI 1945 dan turunannya bebas tinggal di Jakarta, serta tidak dibebani pajak bumi dan bangunan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan selaku inspektur upacara HUT ke-74 RI mengingatkan, pulau D reklamasi merupakan bagian dari tanah air Indonesia, terkhusus DKI Jakarta.
Upacara HUT ke-74 kemerdekaan RI itu diikuti Aparatur Sipil Negara (ASN), Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopomda), Organisasi Masyarakat dan siswa sekolah.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memimpin langsung upacara peringatan hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia ke-74 di pulau reklamasi, Kapuk Muara, Jakarta Utara.
Menurut Anies, salah satu alasan mengapa tempat upacara 17 Agustus dilakukan di Pulau D reklamasi, karena dulu lahan reklamasi sangat tertutup bagi warga
KIARA menolak rencana Anies menggelar upacara 17 Agustus di Pulau D. Rencana itu dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap spirit dan nilai kemerdekaan RI.
DPRD DKI Jakarta merespons dan mempertanyakan urgensi kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang ingin mengadakan upacara HUT 17 Agustus di Pulau Reklamasi.
Pemprov DKI Jakarta akan melaksanakan upacara 17 Agustus mendatang di salah satu pulau bekas proyek reklamasi, yang saat ini telah diubah nama menjadi Pantai Maju.
Puluhan nelayan Muara Angke dan Dadap serta organisasi non-profit melakukan aksi penolakan terhadap Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).