tirto.id - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Benny Agus Chandra bungkam dan enggan bicara terkait isu penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) yang diduga diberikan "diam-diam" oleh Pemprov DKI ke pengembang Pulau C dan D--sekarang bernama Pulau Kita dan Maju.
PT Kapuk Naga Indah, anak usaha Agung Sedayu Group yang menguruk berton-ton pasir reklamasi dan mendirikan bangunan di atasnya, masih tutup mulut dan menolak memberikan konfirmasi kepada media.
Reporter Tirto mencoba menghubungi Benny, sejak kemarin (12/6/2019), hingga hari ini, tetapi tak ada jawaban, sekalipun ia terlihat beberapa kali online di Whatsapp.
Gembong Warsono, anggota DPRD DKI dari Komisi A, juga bingung dengan kabar tersebut. Ia belum mendapatkan konfirmasi terkait benar atau tidaknya penerbitan IMB tersebut.
"Saya gak bisa hubungi Pak Benny," kata Gembong saat dihubungi pada Kamis (13/6/2019).
Gembong menegaskan, jika memang penerbitan tersebut dilakukan oleh Dinas PTSP, seharusnya mereka menunggu rampungnya dua raperda soal reklamasi, yakni RZWP3K dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS).
"Itu kan perda alat hukum untuk melakukan pengaturan terhadap lahan reklamasi," tegasnya.
Gembong juga meminta agar Pemprov DKI bisa lebih transparan dalam persoalan reklamasi tersebut.
Sementara Anies Baswedan, gubernur terpilih DKI Jakarta yang berjanji menghentikan pembangunan pulau itu, enggan memberikan penjelasan atas kabar yang beredar.
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Maya Saputri