Menuju konten utama

DPRD DKI: IMB Pulau Reklamasi Idealnya Terbit Usai Raperda Rampung

M. Taufik menyatakan seharusnya penerbitan IMB bangunan di pulau reklamasi dilakukan setelah penyusunan Raperda Zonasi Pesisir tuntas.

DPRD DKI: IMB Pulau Reklamasi Idealnya Terbit Usai Raperda Rampung
Suasana Pulau D Reklamasi. tirto.id/Damianus Andreas.

tirto.id - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik menyatakan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk gedung di pulau reklamasi seharusnya dilakukan setelah perumusan Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) rampung.

"Idealnya perda dulu," kata Taufik di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2019).

Taufik mengingatkan keberadaan sejumlah bangunan di pulau hasil reklamasi Teluk Jakarta saat ini bisa menjadi masalah jika tidak sesuai dengan ketentuan dalam Perda Zonasi Pesisir. Misalnya, lokasi bangunan itu ternyata tidak termasuk zona yang diatur perda tersebut.

Dia mengaku belum memastikan apakah Pemprov DKI sudah menerbitkan IMB untuk bangunan di pulau reklamasi atau belum.

"Belum tahu. Setahu saya mekanisme, IMB itu kan harus sesuai ketentuan yang ada, kemudian bila dia melanggar, ada denda," kata Taufik.

Dia menambahkan dirinya belum menerima draf Raperda Zonasi Pesisir dari Pemprov. "Saya rasa belum ada tuh," ujarnya.

Menurut Taufik, seharusnya Pemprov DKI menyerahkan draf raperda tersebut ke sekretaris dewan yang kemudian memberikannya ke para anggota DPRD. Dia pun mengklaum tidak mengetahui sama sekali perkembangan pembahasan draf raperda itu.

Pada Mei lalu, Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta Saefullah menyampaikan draf Raperda Zonasi Pesisir telah rampung disusun. Saefullah mengatakan draf tersebut juga sudah dikirimkan ke DPRD DKI Jakarta.

Baca juga artikel terkait PULAU REKLAMASI atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Addi M Idhom