tirto.id - Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD DKI Jakarta, Muhammad Yuliadi mengatakan belum ada surat atau draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) yang dikirimkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ke DPRD DKI.
"Belum [ada informasi soal draf RZWP3K]. Belum nyampe suratnya," kata Yuliadi saat dihubungi reporter Tirto pada Senin (13/5/2019).
Yuliadi mengatakan informasi yang sampai pada dirinya baru sebatas rencana penyerahan dokumen. "Saya baru dengernya mau nyerahin, sampai sekarang belum sampai sini ke saya nih [suratnya]," ujarnya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Saefullah menyatakan Raperda RZWP3K telah selesai disusun. "RZWP3K sudah siap naskahnya. Tinggal DPRD [mem]bahas," kata Saefullah di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2019).
Menurut Saefullah, Pemprov DKI Jakarta juga sudah menyerahkan Raperda tersebut kepada DPRD.
"Sudah, sudah jadi kajiannya. Kami tinggal minta tolong dewan. Tinggal minta anggota dewan untuk dilakukan pembahasan," kata Saefullah.
Namun, kata dia, rencana menggabungkan RZWP3K dengan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS) batal dilakukan. "Kayaknya jalan satu dulu deh, yang RZWP3K," ujar Saefullah.
Rencana penggabungan dua Raperda tersebut pernah muncul pada 2018 lalu. Penggabungan dua raperda yang akan menjadi alas hukum reklamasi Teluk Jakarta itu pernah diungkapkan oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Perikanan (KPKP) DKI, Darjamuni.
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Maya Saputri