tirto.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Saefullah menyatakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) telah selesai disusun.
"RZWP3K sudah siap naskahnya. [...] Tinggal DPRD [mem]bahas" kata Saefullah di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2019).
Menurut Saefullah, Pemprov DKI Jakarta juga sudah menyerahkan Raperda tersebut kepada DPRD.
"Sudah, sudah jadi kajiannya. Kami tinggal minta tolong dewan. Tinggal minta anggota dewan untuk dilakukan pembahasan," kata Saefullah.
Namun, kata dia, rencana menggabungkan RZWP3K dengan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS) batal dilakukan.
"Kayaknya jalan satu dulu deh, yang RZWP3K," ujar Saefullah.
Rencana penggabungan dua Raperda tersebut pernah muncul pada 2018 lalu. Penggabungan dua raperda yang akan menjadi alas hukum reklamasi Teluk Jakarta itu pernah diungkapkan oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Perikanan (KPKP) DKI, Darjamuni.
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Addi M Idhom