tirto.id - Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bidang Pengelolaan Pesisir Marco Kusumawijaya menyebutkan rancangan peraturan daerah (raperda) terkait reklamasi Teluk Jakarta akan mulai dibahas awal 2019.
Raperda tersebut bakal menjadi acuan bagi pengelolaan pulau reklamasi ke depannya. Setelah pulau reklamasi dicabut izin kegiatannya pada 26 September 2018 lalu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lantas menunjuk PT Jakarta Propertindo (Jakpro) sebagai pengelola dan mengubah nama tiga pulau reklamasi yang sebelumnya dikenal dengan Pulau C, Pulau D, dan Pulau G.
“Raperda sedang dalam proses. Harapannya nanti akan jadi satu raperda saja, dan itu sudah masuk ke Prolegda (program legislatif daerah) 2019. Teksnya sedang disusun,” kata Marco di Jakarta pada Selasa (27/11/2018).
Draf peraturan daerah yang sebelumnya dirancang untuk menjadi landasan hukum pelaksanaan reklamasi ialah Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS) dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K). Namun pada akhir 2017 lalu, dua raperda itu ditarik dari pembahasannya di DPRD DKI Jakarta guna digodok lebih lanjut.
Kedua raperda inilah yang dimaksud Marco tengah digodok agar bisa menjadi satu raperda saja. “Nanti ada nama baru untuk satu tata ruang. Masih dibahas nama persisnya,” ungkap Marco.
Menurut aturannya, raperda tersebut memang harus disahkan terlebih dahulu sebagai acuan dalam mengelola pulau reklamasi. Meskipun Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang menugaskan Jakpro sebagai pengelola dan perubahan nama tiga pulau, pengelolaan pulau reklamasi tidak bisa langsung dilakukan begitu saja.
“Jakpro itu ditugaskan untuk menangani pulau reklamasi yang sudah jadi. Nantinya Jakpro akan bekerja berdasarkan panduan peraturan daerah tersebut,” ucap Marco.
Komitmen pemerintah provinsi untuk segera menyelesaikan raperda itu sejalan dengan pendapat Komisi D DPRD DKI Jakarta. Salah satu anggota Komisi D dari Fraksi PDIP Pantas Nainggolan menyebutkan raperda tersebut perlu segera dibahas mengingat Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI Jakarta yang diresmikan pada 2012 belum mengatur pulau reklamasi.
“Tata ruang di DKI Jakarta itu masih sampai di daratan. Jadi dalam tata ruang itu, [kawasan reklamasi] masih laut,” kata Pantas, kemarin (27/11/2018).
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Maya Saputri