tirto.id - Tiga pulau reklamasi yang ada di Teluk Jakarta berganti nama sejak Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1744 Tahun 2018 diterbitkan. Pulau C ganti nama jadi Pulau Kita, Pulau D jadi Pulau Maju, dan Pulau G jadi Pulau Bersama.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menunjuk perusahaan properti dan infrastruktur pelat merah PT Jakarta Propertindo (Jakpro) sebagai pengelola.
“Totalnya sekitar 65 persen akan dikelola Jakpro,” kata Anies di Balai Kota DKI, Senin (26/11/2018) kemarin. Sisanya, diberikan kepada pengembang yang mendirikan kawasan itu.
Pulau C dan D tadinya dikelola oleh PT Kapuk Niaga Indah, anak perusahaan Agung Sedayu Group, sementara Pulau G dikelola PT Muara Wisesa Samudera milik Agung Podomoro Land. Anies meminta Jakpro bicara dengan mereka.
Dengan keputusan itu, Jakpro akan jadi otak di balik wajah baru pulau reklamasi. Sebagai gambaran, hingga sekarang di atas pulau-pulau itu sudah terbangun banyak gedung. Di Pulau D bahkan sudah ada gedung bertingkat.
“Setelah ditetapkan sekarang penamaannya dan dikeluarkan Peraturan Gubernurnya, Jakpro punya dasar hukum untuk bergerak. Mereka lantas membuat perencanaannya dan mengeksekusi,” ujar Anies.
Penugasan dari pemerintah provinsi diterima Jakpro lewat Pergub Nomor 120 Tahun 2018.
Pada 23 November lalu, Anies menjelaskan kira-kira jadi seperti apa tiga pulau itu. Di sana, kata Anies, akan ada area terbuka untuk publik. Akan dibuka juga kampung nelayan serta pelabuhan yang menghubungkan tiga pulau.
Direktur Utama Jakpro Dwi Wahyu Daryoto dalam keterangan resmi yang diterima reporter Tirto hari ini (27/11/2018) mengatakan saat ini mereka masih melakukan kajian. Meski demikian secara garis besar ia mengatakan hal yang sama dengan Aneis, bahwa pulau ini dipakai untuk kepentingan masyarakat.
“Kepentingan publik menjadi perhatian utama dengan mengedepankan masyarakat pesisir yang terdampak. Kami menyiapkan sistem kerja sama business to business dengan prinsip good corporate governance,” kata Dwi Wahyu.
Kajian yang dimaksud di antaranya meminta rekomendasi teknis dari perangkat daerah dalam perencanaan, pembangunan, hingga pengembangan prasarana semisal air bersih, pengelolaan sampah, air limbah, drainase, ruang terbuka hijau, ruang terbuka biru, dan transportasi.
Corporate Secretary Jakpro Hani Sumarno menegaskan bahwa mereka belum bisa memberikan informasi rinci karena saat ini masih dalam tahap penyelesaian rancangan. “Nanti peruntukannya apa akan dituangkan ke dalam perencanaan. Tapi prosesnya [untuk perencanaan] berapa lama belum tahu, karena ini masih terus didalami,” kata Hani kepada reporter Tirto.
Aset-aset yang sudah dibangun dan menyangkut kepentingan publik nantinya akan dimiliki oleh Pemprov DKI.
Untuk melakukan ini semua, Jakpro akan memanfaatkan sumber dana tak cuma dari duit perusahaan, tapi juga patungan dengan badan usaha lain yang sah hingga modal dari pemerintah daerah. Ia juga membuka peluang bagi pendanaan lain sepanjang itu sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Nasdem Bestari Barus mengatakan untuk saat ini yang bisa dilakukan cuma menunggu hasil rancangan tata ruang dari Jakpro. Setelah jadi akan terlihat apakah sudah sesuai dengan rencana tata ruang di pantai utara Jakarta atau belum.
“Saya kira kan timnya gubernur sudah bekerja. Nanti kita lihat dalam penataan ruang itu apa yang diisyaratkan boleh dibangun, dan yang boleh dikelola pemerintah,” kata Bestari kepada reporter Tirto.
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Rio Apinino