Menuju konten utama

Anies Ganti Nama Pulau Reklamasi, PSI: Tidak Ada Pengaruhnya

"Isinya yang harusnya diperbaiki bukan hanya cangkang atau kulitnya."

Anies Ganti Nama Pulau Reklamasi, PSI: Tidak Ada Pengaruhnya
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan keterangan tentang reklamasi Teluk Jakarta di Balai Kota Jakarta, Rabu (26/9/2018). ANTARA FOTO/HO/Dadang Kusuma WS

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengganti nama pulau reklamasi dengan pantai. Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia, Raja Juli Antoni menilai hal itu tak ada pengaruhnya. Toni menyarankan, sebaiknya Anies melakukan sesuatu yang berpengaruh pada kehidupan masyarakat daripada mengurusi nama pulau.

Menurut Toni, lebih baik sebagai pimpinan Jakarta, Anies tidak hanya mengganti tapi membuat kebijakan tertentu yang berpengaruh pada reklamasi tersebut. Tindakan ini, lanjut Toni, tidak baik bagi seorang pimpinan dan hanya upaya mencari popularitas.

"Saya melihat ini tidak baik menjadi kebiasaan seorang pemimpin hanya mengganti nama untuk kemudian dikenang sebagai pengganti nama pulau," ucap Toni pada Tirto, Selasa (27/11/2018).

Mengubah nama pulau, bagi Toni, tak lebih dari sekadar memperbaiki citra yang ada di masyarakat.

"Isinya yang harusnya diperbaiki bukan hanya cangkang atau kulitnya," katanya lagi.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mengubah nama tiga pulau reklamasi di teluk Jakarta. Nama ketiga pulau tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 1744 Tahun 2018 tentang Penamaan Kawasan Pantai Kita, Kawasan Pantai Maju, dan Kawasan Pantai Bersama.

Dalam beleid tersebut, nama Pulau C diubah menjadi Pantai Kita, Pulau D menjadi Pantai Maju dan Pulau G adalah Pantai Bersama

Anies juga mengubah penyebutan pulau menjadi pantai reklamasi lantaran dinilai kurang tepat.

"Selama ini Pulau C, D, G. Sekarang menjadi kawasan pantai," kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (26/11/2018).

Pergantian nama pulau tersebut merupakan kebijakan pertama yang dikeluarkan Anies Baswedan setelah dirinya resmi membentuk Badan Reklamasi dan mencabut izin reklamasi.

Tiga belas pulau yang sudah memperoleh izin dicabut kembali izinnya pada September lalu. Sementara empat pulau yang sudah terlanjur dibangun, yakni Pulau C, Pulau D, Pulau G, dan Pulau N masih dilanjutkan.

Baca juga artikel terkait REKLAMASI TELUK JAKARTA atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Yulaika Ramadhani