tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan telah melakukan proses verifikasi terhadap empat pulau reklamasi yang sudah terlanjur jadi. Menurut Anies, proses verifikasi terhadap Pulau C, D, G, dan N itu dijalankan dengan proses yang benar dan komprehensif.
“Kami tidak ingin sekadar merancang untuk satu atau dua tahun. Kami ingin merancang untuk [kurun] waktu dekade ke depan. Di sana ada permukiman nelayan, kawasan industri, dan perluasan pelabuhan juga. Penataan ini sedang kami kaji,” kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta pada Jumat (28/9/2018).
Meski mencabut izin prinsip 13 pulau reklamasi lain, namun untuk empat pulau reklamasi tersebut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengaturnya. Salah satu caranya dengan menyusun rancangan peraturan daerah terkait rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Anies menekankan, penetapan fungsi pulau reklamasi yang sudah jadi itu baru akan dilakukan setelah pengkajiannya selesai. Ia berjanji akan membuat peta baru untuk kawasan pesisir, yang akan diterjemahkan ke dalam bentuk pasal maupun revisi dari rancangan peraturan daerah yang dibahas.
Anies berharap peta baru itu nantinya bisa berfungsi sebagai gambaran wilayah pesisir di DKI Jakarta di masa depan.
“Kalau kami hanya sekadar langsung merevisi pasal-pasalnya tanpa ada gambarannya, nanti tidak punya makna. Apalagi sebagian dari kawasan itu saat ini ingin dimanfaatkan untuk akses publik,” ungkap Anies.
Setelah menuntaskan perencanaan peta baru itu, Anies akan mengusulkan kembali rancangan peraturan daerah yang dibuat ke DPRD DKI Jakarta.
Anies mengatakan, dalam pengkajiannya, pemerintah provinsi turut mempertimbangkan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) di sana dan berencana untuk memasukkan hasil pengkajianya ke rencana RTRW DKI Jakarta tahun depan.
Kendati telah memastikan bakal memanfaatkan keempat pulau itu untuk kepentingan publik, namun Anies mengaku belum ada perencanaan rinci ihwal pembagian kawasannya.
“Tapi saya bisa sampaikan fasilitas umum dan fasilitas sosialnya sekitar atau bahkan di atas 50 persen. Akan luas sekali untuk kegiatan masyarakat,” ucap Anies.
Saat disinggung mengenai setoran pajak yang telah diberikan pengembang ke pemerintah provinsi, Anies menyebutkan sempat ada pembayaran yang dilakukan. Hanya saja, Anies tidak menjelaskan secara detail pembayaran apa yang dilakukan.
“Pada saat ini, belum ada rencana mengembalikan [pendapatan] itu. Tapi pencatatannya nanti bisa dilihat di BPRD [Badan Pajak dan Retribusi Daerah],” ujarnya.
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Dipna Videlia Putsanra