tirto.id -
Ia menekankan jika pencabutan izin tersebut dilakukan karena ada kewajiban-kewajiban yang tidak dipenuhi oleh perusahaan pengembang.
"Kewajibannya bermacam-macam, tidak hanya persoalan pajak tapi juga Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL)," ujar Anies, saat dirinya menghadiri Rakornas Ikatan Guru Indonesia (IGI) di Jakarta Convention Centre, Jakarta Pusat, Rabu (26/9/2018).
Kendati demikian ia belum bisa menjelaskan pemanfaatan ke depannya terkait empat pulau yang sudah jadi lahan tersebut, "tidak ada rencana pembongkaran, tergantung rencana tata kota wilayah."
Anies juga menegaskan jika Pemprov DKI tidak ingin membuat kesalahan tata kelola dan prosedur terkait pembangunan, sebab berkaca pada pencabutan reklamasi yang ia lakukan kemarin ditemukan beberapa perusahaan yang tidak menggunakan Peraturan Gubernur untuk perizinan reklamasi.
"Ada yang tidak pakai Pergub, tapi saya mencabutnya pakai surat, artinya mereka dapat izin reklamasi lewat surat gubernur. Betapa tata kelola tidak dipegang selama ini," kata Anies.
Ia menganggap keputusan pencabutan izin reklamasi di Teluk Jakarta adalah keputusan terbaik untuk Jakarta dan lingkungan hidup Jakarta.
Penulis: Atik Soraya
Editor: Maya Saputri