Menuju konten utama

Pemprov DKI Tak Ingin Campuri Urusan Konsumen di Pulau Reklamasi

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa, Pemprov tidak akan ikut campur dalam transaksi jual beli yang dilakukan antara pengembang dengan pembeli di pulau reklamasi tersebut.

Pemprov DKI Tak Ingin Campuri Urusan Konsumen di Pulau Reklamasi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melihat Pulau D hasil reklamasi yang disegel oleh Pemprov DKI, Jakarta, Kamis, (7/6/2018). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah resmi menghentikan seluruh kegiatan reklamasi di Teluk Jakarta. Selain mencabut izin prinsip 13 pulau reklamasi, pemerintah provinsi juga bakal mengatur tata ruang dari empat pulau reklamasi yang sudah dibangun.

Keempat pulau yang terlanjur jadi itu ialah Pulau C, D, G, dan N. Pada Pulau D, PT Kapuk Naga Indah selaku pengembang malah telah membangun sejumlah bangunan yang rencananya diperuntukkan bagi rumah kantor (rukan) dan hunian mewah. Jumlahnya diperkirakan mencapai 923 bangunan.

Seiring dengan penghentian kegiatan reklamasi, keberlangsungan bisnis properti di Pulau D pun dipertanyakan. Menanggapi hal itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengindikasikan bahwa pemerintah provinsi tidak akan ikut campur dalam transaksi jual beli yang dilakukan antara pengembang dengan pembeli.

“Konsumen dan produsen ini dua pihak yang melakukan transaksi. Pesan saya pada semuanya, baik yang membeli maupun menjual barang, ikuti semua ketentuan,” kata Anies dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta pada Rabu (26/9/2018).

Adapun keputusan mencabut izin itu dilakukan karena pemerintah provinsi menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan pengembang. Kendati enggan menjelaskan secara rinci terkait bentuk pelanggarannya, namun Anies mengklaim penghentian kegiatan dilakukan karena dirinya ingin memberikan kepastian hukum.

Menurut Anies, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan diam saat mengetahui adanya pelanggaran dan tidak ada sanksi yang diberikan untuk itu.

“Yang tidak mengikuti aturan, tanggung sendiri konsekuensinya,” ucap Anies.

Lebih lanjut, Anies turut mempersilakan apabila ada pihak pengembang yang berencana menggugat dirinya. Ia mengatakan bahwa sah-sah saja bagi siapapun untuk mengajukan gugatan, mengingat Indonesia sendiri merupakan negara hukum.

Masih dalam kesempatan yang sama, Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bidang Pengelolaan Pesisir, Marco Kusumawijaya, mengklaim pencabutan izin reklamasi ini telah mendapat restu dari pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Minggu lalu Pak Gubernur sudah ketemu dengan Menteri KLHK (Siti Nurbaya Bakar). Di situ kami sampaikan dan ibu menteri mengatakan apa yang dilakukan atau menjadi kebijakan, sudah koheren,” ucap Marco.

Baca juga artikel terkait PROYEK REKLAMASI atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Politik
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Yandri Daniel Damaledo