tirto.id - Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengungkapkan hak guna bangunan (HGB) untuk pulau reklamasi yang sudah terlanjur jadi masih menjadi milik pengembang. Saefullah mengatakan pihak yang berwewenang untuk mencabut atau merevisi HGB itu adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Persoalannya kan pulaunya sudah jadi. Kalau sudah jadi, ya sudah,” kata Saefullah saat ditemui di kantornya, Jakarta pada Kamis (27/9/2018).
Saefullah mengatakan pemerintah provinsi tengah menggodok rancangan peraturan daerah terkait rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Ia menyebutkan dalam rancangan peraturan daerah tersebut akan merinci secara detail ihwal perencanaan tata ruang pulau reklamasi yang sudah berdiri.
Menurut rencana, pulau reklamasi yang sudah jadi akan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat seluas-luasnya. Saefullah sendiri mengindikasikan, keberadaan pulau-pulau itu akan diperuntukkan masyarakat yang bermata pencaharian sebagai nelayan.
“Kemarin di draf itu sekitar 20 hektar lebih untuk Pulau C dan D akan diperhitungkan kewajiban-kewajiban pengembang. Kami meminta agar di area yang sudah disepakati itu dibangunkan rumah susun untuk nelayan, dermaga, serta restoran tematik,” ujar Saefullah.
Kewajiban pengembang untuk ikut serta dalam memanfaatkan pulau reklamasi yang sudah jadi mengacu pada kesepakatan antara pengembang dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada beberapa tahun lalu.
Saefullah mengatakan kesepakatan itu tidak bisa dibatalkan begitu saja. Sehingga sambil menunggu rancangan peraturan daerah jadi, kesepakatan tetap akan berjalan.
“Karena sudah ada kesepakatan, apa yang disyaratkan dalam kesepakatan itu sudah banyak dieksekusi. Yang jelas sesuai dengan kesepakatan itu nomor satu. Persentase tetap dijaga, yakni 51 persen dan 49 persen antara pemerintah dengan pengembang. Sampai sekarang tetap utuh terjaga,” jelas Saefullah.
Pengembang untuk Pulau C dan D adalah PT Kapuk Naga Indah, sedangkan Pulau G dibangun oleh PT Muara Wisesa Samudera yang merupakan perusahaan tentakel milik Agung Sedayu Group. Sementara itu, Pulau N yang dibangun PT Pelindo II menjadi kewenangan dari pemerintah pusat.
Masih dalam kesempatan yang sama, Saefullah mengindikasikan bahwa BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) yang telah disetorkan ke pemerintah tidak dapat dikembalikan. Menurut Saefullah, BPHTB itu telah masuk ke APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) DKI Jakarta dari tahun lalu.
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Dipna Videlia Putsanra