tirto.id - Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), Susan Herawati menyampaikan, proses pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kurang merangkul dan melibatkan nelayan setempat.
"Banyak sekali unsur-unsur nelayan yang tidak dilibatkan, kawan-kawan komunitas nelayan tradisional di Muara Angke, kemudian kawan-kawan forum Pulau Pari, itu mereka tidak dilibatkan," kata Susan saat dihubungi, Kamis (9/5/2019).
Susan menjelaskan, dalam UU 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil telah dimandatkan perlunya pelibatan nelayan.
"Jadi kami melihat mekanisme perumusan raperdanya itu memang tidak berangkat dari dan tidak memperhatikan masukan dari nelayan," kata Susan.
"Ini kan yang juga menjadi kritik dalam perumusan raperda zonasi Jakarta itu kami melihat banyak hal yang tidak dijalankan dengan benar," tambah dia.
Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Saefullah menyebut, pemprov telah menuntaskan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) .
"RZWP3K sudah siap naskahnya," kata Saefullah saat ditemui di Balai Kota, Jakarta Pusat, pada Kamis (9/5/2019).
"Tinggal DPRD bahas," imbuh dia.
Saefullah juga mengatakan, naskah atau draf tersebut juga sudah dikirimkan ke DPRD DKI.
"Sudah, sudah jadi kajiannya. Kami tinggal minta tolong dewan. Tinggal minta anggota dewan untuk dilakukan pembahasan," kata Saefullah.
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Zakki Amali