Menuju konten utama

Daftar 27 Raperda yang Ditargetkan Selesai DPRD DKI pada 2020

DPRD DKI Jakarta menargetkan 27 Raperda yang akan selesai pada 2020, di antaranya: Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta Rencana Tata Ruang Wilayah 2030.

Daftar 27 Raperda yang Ditargetkan Selesai DPRD DKI pada 2020
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta periode 2019-2024 mengucap sumpah jabatan saat pelantikan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (26/8/2019). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.

tirto.id - DPRD DKI Jakarta menargetkan sebanyak 27 rancangan pembentukan peraturan daerah (Raperda) yang akan selesai pada 2020. Hal ini diputuskan setelah adanya kesepakatan antara legislatif dan eksekutif.

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Dedi Supriadi, mengatakan awalnya usulan Raperda itu sebanyak 52. Namun, karena keterbatasan waktu akhirnya diputuskan menkadi 27 Raperda.

“Jadi kami potong dari 52 ke 27. Target kami selesai 27," ujar Dedi kepada wartawan, Rabu (11/12/2019) siang.

Ia menjelaskan, ada beberapa Raperda yang menjadi prioritas pihaknya, yaitu Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 tentang Pajak Parkir dan Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan.

"Semua yang terkait pajak dan retribusi itu di awal," ujar dia.

Menurut Dedi, 27 Raperda itu bisa selesai dengan baik bila ada koordinasi yang baik antara DPRD dan Pemprov DKI. Ia mengimbau kepada seluruh Bapemperda untuk menunjukkan semangat yang baik dalam menyelesaikan Raperda tersebut.

"Target 27 selesai bila ada koordinasi yang baik antara Pemda dan DPRD," kata Dedi.

Berikut 27 Raperda yang ditargetkan menjadi Perda pada tahun 2020:

  1. APBD Tahun Anggaran 2020
  2. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2019
  3. Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020
  4. APBD Tahun Anggaran 2021
  5. Perbubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah
  6. Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
  7. Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 tentang Pajak Parkir
  8. Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan
  9. Pengelolaan Barang Milik Daerah
  10. Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi
  11. Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
  12. Rencana Tata Ruang Wilayah 2030
  13. Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
  14. Disabilitas
  15. Jalan Berbayar Elektronik
  16. Rencana Pembangunan Industri Provinsi
  17. Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
  18. Perusahaan Umum Daerah Dharma Jaya
  19. Perusahaan Umum Daerah Air Minum Provinsi DKI Jakarta (PAM Jaya)
  20. Perusahaan Umum Daerah Air Limbah Provinsi DKI Jakarta (PAL Jaya)
  21. Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta
  22. Tanggung Jawab dan Sosial Lingkungan Perubahan (Corporate Social Responsibility/CSR)
  23. Kawasan Tanpa Rokok
  24. Penyelenggaraan Pendidikan
  25. Lembaga Musyawarah Kelurahan
  26. Rukun Tetangga dan Rukun Warga
  27. Ketertiban Umum

Baca juga artikel terkait PEMPROV DKI atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Hukum
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Abdul Aziz