tirto.id - DPRD DKI Jakarta menargetkan sebanyak 27 rancangan pembentukan peraturan daerah (Raperda) yang akan selesai pada 2020. Hal ini diputuskan setelah adanya kesepakatan antara legislatif dan eksekutif.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Dedi Supriadi, mengatakan awalnya usulan Raperda itu sebanyak 52. Namun, karena keterbatasan waktu akhirnya diputuskan menkadi 27 Raperda.
“Jadi kami potong dari 52 ke 27. Target kami selesai 27," ujar Dedi kepada wartawan, Rabu (11/12/2019) siang.
Ia menjelaskan, ada beberapa Raperda yang menjadi prioritas pihaknya, yaitu Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 tentang Pajak Parkir dan Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan.
"Semua yang terkait pajak dan retribusi itu di awal," ujar dia.
Menurut Dedi, 27 Raperda itu bisa selesai dengan baik bila ada koordinasi yang baik antara DPRD dan Pemprov DKI. Ia mengimbau kepada seluruh Bapemperda untuk menunjukkan semangat yang baik dalam menyelesaikan Raperda tersebut.
"Target 27 selesai bila ada koordinasi yang baik antara Pemda dan DPRD," kata Dedi.
Berikut 27 Raperda yang ditargetkan menjadi Perda pada tahun 2020:
- APBD Tahun Anggaran 2020
- Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2019
- Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020
- APBD Tahun Anggaran 2021
- Perbubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah
- Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
- Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 tentang Pajak Parkir
- Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan
- Pengelolaan Barang Milik Daerah
- Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi
- Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
- Rencana Tata Ruang Wilayah 2030
- Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
- Disabilitas
- Jalan Berbayar Elektronik
- Rencana Pembangunan Industri Provinsi
- Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
- Perusahaan Umum Daerah Dharma Jaya
- Perusahaan Umum Daerah Air Minum Provinsi DKI Jakarta (PAM Jaya)
- Perusahaan Umum Daerah Air Limbah Provinsi DKI Jakarta (PAL Jaya)
- Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta
- Tanggung Jawab dan Sosial Lingkungan Perubahan (Corporate Social Responsibility/CSR)
- Kawasan Tanpa Rokok
- Penyelenggaraan Pendidikan
- Lembaga Musyawarah Kelurahan
- Rukun Tetangga dan Rukun Warga
- Ketertiban Umum
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Abdul Aziz