tirto.id - Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya temukan dugaan maladministrasi atas Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2008 tentang Penanggulangan dan Pencegahan Bahaya Kebakaran.
"Ada ketidaksesuaian antara praktik dan aturan," kata Ketua Ombudsman Perwakilan Jakarta, Teguh Nugroho, saat ditemui di Gedung Ombudsman, Jakarta, pada Kamis (11/4/2019).
Ketidaksesuaian dalam Perda tersebut adalah terkait pengadaan dari Dinas Penanggulangan Kebakaran DKI Jakarta yang seharusnya dapat menyediakan satuan petugas kebakaran di setiap kelurahan.
"Ada potensi yang dilanggar oleh Dinas Penanggulangan Kebakaran itu Perda DKI Nomor 8 tahun 2008 tentang keharusan kesediaannya damkar [pemadam kebakaran] dan satuan petugas bakaran di setiap kelurahan," jelas Teguh.
"Dan sekarang belum terdapat di setiap kelurahan," tambahnya.
Berdasarkan data yang Teguh terima, jumlah kelurahan di DKI Jakarta adalah 267. Namun jumlah pos pemadam kebakaran yang ada hanya 97.
Salah satu penyebabnya, kata Teguh, adalah tidak tersedianya lahan dan mahalnya lahan. Alasan tersebut sangat disayangkan oleh Teguh. Pasalnya, keamanan untuk kebakaran merupakan hal yang penting untuk diperhatikan dan menyangkut nyawa masyarakat.
Hal lain yang ditemukan oleh Teguh adalah masih sedikitnya personel untuk menangani kebakaran di DKI Jakarta. Saat ini, terdapat 4.423 personel pemadam kebakaran di DKI Jakarta.
Teguh menilai, seharusnya DKI Jakarta memiliki setidaknya 6.000 petugas kebakaran. Angka tersebut dihitung berdasarkan rasio kebutuhan pemadam kebakaran dengan penduduk, yakni 1:1.000 orang. Berdasarkan data BPS tahun 2017, jumlah penduduk DKI Jakarta adalah sekitar 10 juta.
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Alexander Haryanto