Menuju konten utama

Raperda Zonasi Pesisir: Diacuhkan DPRD & Kurang Akomodir Nelayan

Ketua Komisi D DPRD DKI, Iman Satria mengatakan saat ini bukan momen yang tepat untuk membahas Raperda RZWP3K lantaran berbarengan dengan Pemilu 2019.

Raperda Zonasi Pesisir: Diacuhkan DPRD & Kurang Akomodir Nelayan
Foto udara kawasan pulau reklamasi Pantai Utara Jakarta, Kamis (28/2/2019). ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/aww.

tirto.id - Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Saefullah menyampaikan pemprov telah menuntaskan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).

"RZWP3K sudah siap naskahnya," kata Saefullah saat ditemui di Balai Kota, Jakarta Pusat, pada Kamis (9/5/2019).

Saefullah mengatakan naskah atau draf tersebut juga sudah dikirimkan ke DPRD DKI Jakarta. "Tinggal minta anggota dewan untuk dilakukan pembahasan."

Namun, Saefullah menyampaikan rencana untuk menggabungkan dua raperda soal reklamasi, yakni RZWP3K dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS) batal dilakukan.

"Kayaknya jalan satu dulu, deh, yang RZWP3K," kata Saefullah.

Rencana penggabungan dua raperda tersebut disampaikan Kepala Dinas Kehutanan, Perikanan dan Ketahanan Pangan (DKPKP) DKI Jakarta, Darjamuni. Ia menyebut dua raperda yang jadi alas hukum reklamasi Teluk Jakarta bakal digabung menjadi satu.

"Net hasilnya digabungkan dua perda itu," kata Darjamuni saat dihubungi reporter Tirto, Kamis, 23 Agustus 2018.

Sementara Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bidang Pengelolaan Pesisir Marco Kusumawijaya menyampaikan bahwa draf yang dibuat justru akan mengintegrasikan RZWP3K.

"Kami mau integrasikan [RZWP3K] dengan tata ruang seluruh Jakarta," kata Marco saat ditemui di Balai Kota, Jakarta Pusat, pada Kamis (9/5/2019).

DPRD Fokus Pemilu 2019

Namun, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD DKI Jakarta, Muhammad Yuliadi belum mengonfirmasi apakah draf Raperda RZWP3K sudah diterima DPRD atau belum. Yuliadi tak membalas pesan singkat maupun mengangkat telepon reporter Tirto.

Di sisi lain, Ketua Komisi D DPRD DKI Iman Satria mengatakan tidak tahu perkembangan raperda tersebut sudah sejauh mana. Ia juga menekankan bahwa raperda tersebut merupakan urusan Pemprov DKI Jakarta.

Iman pun menyampaikan saat ini bukanlah momen yang tepat untuk memantau raperda, lantaran DPRD sedang fokus ke Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

"Jadi kami belum bisa fokus ke sana," kata Iman saat dihubungi reporter Tirto, kemarin.

Raperda RZWP3K sebelumnya sudah disampaikan ke DPRD DKI Jakarta. Namun, raperda tersebut ditarik Pemprov DKI pada Desember 2017 terkait janji Gubernur Anies Baswedan untuk menghentikan reklamasi.

Anies menyampaikan raperda tersebut perlu dikaji ulang karena kondisi perairan di Teluk Jakarta sudah berubah. Selain itu, kajian juga akan mencakup aspek geopolitik hingga sosial dan ekonomi.

Kurangnya Keterlibatan Nelayan

Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Susan Herawati mengkritik proses pembentukan draf Raperda RZWP3K oleh Pemprov DKI Jakarta. Salah satunya terkait kurangnya keterlibatan nelayan dalam penyusunan raperda tersebut.

"Kawan-kawan komunitas nelayan tradisional di Muara Angke, kemudian kawan-kawan forum Pulau Pari, itu mereka tidak dilibatkan," kata Susan saat dihubungi reporter Tirto pada Kamis (9/5/2019).

Susan menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil telah dimandatkan perlunya pelibatan nelayan.

"Jadi kami melihat mekanisme perumusan raperdanya itu memang tidak berangkat dari dan tidak memperhatikan masukan dari nelayan," jelas Susan.

"Ini, kan, yang juga menjadi kritik dalam perumusan raperda zonasi Jakarta itu kami melihat banyak hal yang tidak dijalankan dengan benar," kata Susan menambahkan.

Susan menemukan sejumlah poin yang dinilai bermasalah dari salinan draf Raperda RZWP3K yang ia terima. Ia pesimistis raperda tersebut bisa menyelesaikan permasalahan perampasan ruang yang dihadapi nelayan.

Sebab, kata Susan, raperda itu tidak menjawab secara spesifik hal yang substantif menyangkut dengan privatisasi atau penguasaan pulau-pulau kecil yang ada di pesisir Jakarta.

"Jadi zonasi ini hanya membagi peruntukan, tapi dia tidak menjawab substansi permasalahan ketimpangan di pesisir," kata Susan menegaskan.

Baca juga artikel terkait PROYEK REKLAMASI atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Politik
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Gilang Ramadhan