Menuju konten utama

Soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi, Anies: Ini Pemanfaatan Lahan

Penerbitan IMB di Pulau Reklamasi sebagai bentuk pemanfaatan lahan di pulau tersebut, sedangkan Anies tetap konsisten tak melanjutkan reklamasi.

Soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi, Anies: Ini Pemanfaatan Lahan
Foto udara kawasan pulau reklamasi Pantai Utara Jakarta, Kamis (28/2/2019). ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/aww.

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membuka suara masalah pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Pulau Reklamasi.

Ia membenarkan pemberian sejumlah IMB tersebut. Namun Anies meminta kepada masyarakat agar membedakan penghentian reklamasi dan penerbitan IMB atas sejumlah bangunan yang telah berdiri di pulau Reklamasi.

"IMB ini bukan soal reklamasi jalan atau berhenti, tapi IMB adalah soal izin pemanfaatan lahan hasil reklamasi dengan cara mendirikan bangunan. Dikeluarkan atau tidak IMB, kegiatan reklamasi telah dihentikan. Jadi, IMB dan reklamasi adalah dua hal yang berbeda," kata Anies Bawedan dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Kamis (13/6/2019).

Rilis dari Anies Baswedan ini dibenarkan oleh Kepala Dinas PTSP DKI Jakarta, Benny Agus Chandra.

Dalam keterangan tertulis, Anies pun menyampaikan, pemberian IMB berbeda dengan reklamasi berlanjut atau berhenti.

Anies juga mengatakan, tetap konsisten dengan janji kampanye untuk menghentikan reklamasi di kawasan Utara Jakarta, serta memprioritaskan kepentingan publik atas lahan tersebut.

Anies juga menyinggung, reklamasi merupakan program pemerintah. Hal ini diatur dalam Keppres 52/1995 dan Perda 8/1995.

"Pemerintah saat itu menugaskan pihak swasta untuk melaksanakan reklamasi dan dibuat perjanjian kerja sama antara Pemerintah DKI dengan swasta di tahun 1997. Perjanjian ini mengharuskan pihak swasta melakukan reklamasi dengan imbalan mendapat hak memanfaatkan lahan seluas 35 persen," ujar Anies.

Anies juga menjelaskan, dulu semua fakta dan pengertian dasar seperti ia sebutkan seakan kabur.

"Efeknya lahan hasil reklamasi itu dahulu 100 persen dikuasai oleh swasta. Bahkan dahulu pulau itu jadi areal tertutup, di mana publik dan media sekalipun tidak bisa masuk. Seakan itu wilayah tersendiri dan terpisah dari publik Jakarta," ujar dia.

Namun, ujarnya, sejak Anies bertugas, ia mengklaim mulai meluruskan semua itu sesuai dengan aturan hukumnya.

"Seluruh daratan itu adalah milik Pemprov DKI, dan swasta hanya berhak untuk menggunakan 35 persen lahan hasil reklamasi, sesuai dengan ketentuan yang ada. Lalu kami buka seluruh kawasan pulau itu untuk publik. Kedaulatan kita tegakkan, ketentuan hukum kita jadikan pedoman. Tidak ada lagi pantai eksklusif, tertutup dan terlarang untuk dimasuki publik. Semua dibuat terang benderang dan kami menugaskan BUMD milik Pemprov DKI yaitu Jakpro untuk mengelola dan memanfaatkan lahan hasil reklamasi tersebut," kata Anies.

Baca juga artikel terkait KASUS REKLAMASI atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Hard news
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Zakki Amali