Menuju konten utama

DPRD akan Panggil Dinas Citata Soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi

Komisi D DPRD DKI akan memanggil Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta terkait ppenerbitan IMB Pulau Reklamasi

DPRD akan Panggil Dinas Citata Soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi
Deretan bangunan yang berada di kawasan Pulau D hasil reklamasi, di kawasan pesisir Jakarta, Senin (17/6/2019). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nz.

tirto.id - Anggota Komisi D DPRD DKI Abdul Ghoni menyampaikan, pihaknya akan segera memanggil Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Provinsi DKI Jakarta terkait masalah penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke ratusan bangunan di Pulau Reklamasi.

"Coba nanti saya agendakan untuk memanggil Citatanya-nya di komisi," kata Ghoni saat ditemui di Jakarta Pusat, pada Senin (17/6/2019).

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik mengatakan, idealnya pemberian IMB di pulau reklamasi menunggu rampungnya raperda yang mengatur zonasi.

"Idealnya perda dulu," kata Taufik saat ditemui di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, pada Rabu (12/6/2019) lalu.

Taufik menuturkan, pemberian IMB menjadi masalah apabila bangunan-bangunan yang terlanjur dibangun tak sesuai dengan pengaturan zonasi yang ada dalam Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS).

Selain itu, Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menilai, penerbitan IMB sebagai pemanfaatan lahan hasil reklamasi menyalahi aturan.

Menurut Gembong, penerbitan IMB seharusnya menunggu rampungnya dua rancangan peraturan daerah (raperda) reklamasi, yakni Rencana Zonasi RZWP3K dan RTRKS.

“Prosedur hukumnya tidak dilalui dengan baik oleh Pak Anies. Artinya alas hukumnya Pak Anies menerbitkan IMB itu tidak ada,” kata Gembong saat dihubungi pada Jumat (14/6/2019).

Dalam kesempatan berbeda, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan pemberian IMB untuk pemanfaatan pulau reklamasi di Teluk Jakarta sudah sesuai aturan. Ia pun enggan disebut jika penerbitan IMB dilakukan secara diam-diam.

"Setiap proses pengajuan IMB untuk semua Gedung memang tidak diumumkan," kata Anies melalui keterangan tertulis pada Kamis (13/6/2019).

Anies mengatakan pemberian IMB mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D dan Pulau E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Pergub tersebut diterbitkan gubernur sebelumnya yakni Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"Jika tidak ada pergub tersebut maka tidak bisa ada kegiatan pembangunan di lahan hasil reklamasi. Suka atau tidak suka atas isi pergub 206 tahun 2016, itu adalah fakta hukum yang berlaku dan mengikat," tukas Anies.

Baca juga artikel terkait PROYEK REKLAMASI atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno