Menuju konten utama
WALHI:

Anies Didesak Hapus Pergub Landasan Hukum Reklamasi DKI

WALHI menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mencabut Pergub Nomor 206 Tahun 2016, yang menjadi landasan hukum reklamasi dijalankan selama ini.

Anies Didesak Hapus Pergub Landasan Hukum Reklamasi DKI
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id - WALHI Jakarta menggelar aksi di depan Kantor Balaikota, Pemprov DKI Jakarta, Jakarta Pusat, pada Jumat (5/7/2019) pagi. Aksi ini merespons berbagai argumentasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan perkara IMB dan reklamasi yang sempat heboh beberapa waktu lalu.

Direktur Eksekutif WALHI Jakarta, Tubagus Soleh Ahmadi, menilai berbagai argumentasi yang diucapkan Anies justru semakin mengaburkan akar persoalan yang ada dan membawa preseden buruk terhadap masa depan hidup Jakarta.

WALHI Jakarta menuntut tiga hal ke Anies Baswedan selaku pengambil kebijakan. Pertama, Anies diminta menghapus reklamasi dari peta Jakarta yang ada.

"Gubernur Anies harus hapus reklamasi dari peta Jakarta. Termasuk peta tata ruang, perencanaan tata ruang, kebijakan itu reklamasi yang dulu pernah dicabut 13 pulau, itu jangan dimasukin lagi. Itu harus segera dicabut. Kalau enggak, itu akan menjadi potensi untuk ada lagi ke depannya," katanya saat diwawancarai wartawan Tirto, Jumat (5/7/2019) pagi.

Kedua, WALHI menuntut Anies untuk mencabut Pergub Nomor 206 Tahun 2016, yang menjadi landasan hukum reklamasi dijalankan selama ini.

"Di dalam Pergub itu ada disebutkan Panduan Rancang Kota untuk pulau reklamasi C, D, dan E. [Pulau] E ini kan udah dicabut. Kalau Pergub enggak dicabut, potensi dia untuk mengajukan lagi itu ada, karena dasar hukum yang digunakan ada. Meski memang bermasalah dasar hukumnya," katanya.

Terakhir, Soleh menuntut Pemprov DKI Jakarta dan Kementerian LHK untuk memfasilitasi audit lingkungan secara independen yang dilakukan oleh masyarakat, akademisi, ahli, hingga LSM, karena dinilai lebih objektif dan independen.

"Dia [Anies] selalu menggunakan asas ketelanjuran. Ini tidak bisa dimaklumi, kita bisa lihat Jakarta ini kehilangan ruang terbuka hijau. Yang teralihfungsi menjadi kawasan terbangun, pusat perbelanjaan, itu kan karena terlanjur dan difasilitasi oleh kebijakan ruang. Begitu pula dengan reklamasi ini," kata Soleh.

Baca juga artikel terkait PROYEK REKLAMASI atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Maya Saputri