Menuju konten utama

DPRD DKI Jakarta Sebut Kemungkinan Tolak Raperda Zonasi Pesisir

DPRD DKI lebih menyetujui untuk sistem zonasi dalam Raperda tersebut. Namun tidak secara keseluruhan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).

DPRD DKI Jakarta Sebut Kemungkinan Tolak Raperda Zonasi Pesisir
Sejumlah aktivis yang tergabung Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta melakukan aksi dari perempatan Patung Kuda menuju Balaikota DKI, Jakarta, Senin (24/6/2019). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Fraksi Gerindra M. Taufik merespons isu dari Dinas Kehutanan, Perikanan dan Ketahanan Pangan (DKPKP) DKI Jakarta yang ingin mengirim draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) ke DPRD DKI Jakarta untuk disahkan.

Taufik menilai, dirinya lebih setuju untuk sistem zonasi dalam Raperda tersebut. Namun tidak secara keseluruhan RZWP3K.

"[Untuk] zonasi iya. Tapi kalau perda RZW apa tuh pesisir, itu kalau itu dimasukkan, kita mengakui reklamasi. Gini, kalau zonasi untuk kepentingan Pulau Seribu iya. Tapi kalau yang RZWP3K itu kalau diitukan [sahkan], itu kita sama dengan mengakui reklamasi seluruh pulau. Karena itu kan 17 pulau Perda-nya," katanya saat dihubungi, Selasa (16/7/2019).

Menurut Taufik, sistem zonasi tersebut sebaiknya dimasukkan ke dalam RTRW darat, karena pulau yang sudah terlanjur terbangun akan mubazir jika tidak dimanfaatkan.

"[Kalau] dikeruk lagi malah rusak lagi alam," katanya.

Taufik mengatakan, sistem zonasi yang dimaksud hanya mengatur wilayah perairan saja. Tetapi, jika RZWP3K disahkan, itu akan menghidupkan 13 pulau yang belum terbangun dan menjadi landasan hukum.

"Iya. Kalau [RZWP3K] itu dihidupkan, berarti hidupkan 13 pulau yang belum terbangun. Kalau yang zonasi, kan, atur perairan," katanya.

Ia menilai, sistem zonasi yang dimaksud menyangkut potensi budidaya dan pariwisata pulau seribu yang ada.

"Kalau pulau seribu mau dikembangkan menjadi destinasi wisata di Indonesia. Harus diatur. Termasuk saya mau usulkan, aturan di pulau seribu itu jangan seperti darat. Contoh, ada orang punya pulau [luasnya] 8.000 meter [persegi], mau dikembangkan. Kalau berdasarkan aturan yang ada, 40 persen harus diberi fasos [fasilitas sosial] fasum [fasilitas umum]," katanya.

Namun, menurutnya persentase fasos dan fasum yang ada di dalam peraturan terlalu besar.

"[Kalau jadi] jalan, mau ke mana jalan? Puskesmas buat siapa? Sekolah, buat sekolah siapa? Itu yang saya kira harus diubah ketentuan itu supaya Kepulauan Seribu bisa berkembang. Kalau tidak, tidak ada yang mau," katanya.

Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Saefullah menyampaikan, pemprov telah menuntaskan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K). ,

Saefullah mengatakan, naskah atau draf tersebut juga sudah dikirimkan ke DPRD DKI Jakarta.

"Tinggal minta anggota dewan untuk dilakukan pembahasan."

Baca juga artikel terkait PROYEK REKLAMASI atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Politik
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno