Menuju konten utama

Jakpro Siapkan Masterplan Pembangunan di Lahan Kontribusi Reklamasi

Jakpro sedang mempersiapkan masterplan pembangunan fasilitas di lahan kontribusi pengembang pulau reklamasi.  

Jakpro Siapkan Masterplan Pembangunan di Lahan Kontribusi Reklamasi
Deretan bangunan yang berada di kawasan Pulau D hasil reklamasi, di kawasan pesisir Jakarta, Senin (17/6/2019). tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id - PT Jakarta Propertindo (Jakpro) sedang menyusun masterplan pembangunan fasilitas sosial, umum serta fasilitas di lahan kontribusi pengembang Pulau Reklamasi.

“Masterplan masih dalam proses penggodokan,” kata Direktur Pengembangan Bisnis Jakpro, Hanief Arie Setianto saat ditemui di Thamrin City, Jakarta Pusat, pada Kamis (20/6/2019).

Menurut Hanief, untuk penyusunan masterplan pembangunan lahan kontribusi, Jakpro menunggu data tentang masyarakat yang terdampak reklamasi teluk Jakarta dari Pemprov DKI.

Data itu dibutuhkan untuk menentukan fasilitas bagi masyarakat terdampak reklamasi yang akan dibangun di lahan kontribusi.

“Jadi bicara lahan kontribusi, Jakpro seperti developer untuk lahan kontribusi. Nanti dibangun apa saja, itu [urusan] Jakpro. Tapi, masyarakat terdampaknya harus diinventarisir oleh SKPD pemda, karena Jakpro enggak ngerti siapa saja [warga terdampak reklamasi],” kata Hanief.

Dia menambahkan, "Kami memerlukan data berapa banyak masyarakat terdampak pembangunan pulau [reklamasi]."

Setelah data soal masyarakat terdampak diterima Jakpro, kata Hanief, perusahaannya baru bisa menyusun perencanaan detail mengenai pembangunan fasilitas di lahan kontribusi.

"Mau dibangun rusun berapa unit, sekolah di mana, pasar di mana, restoran ikan di mana,” ujar dia mencontohkan isi perencanaan.

Pengelolaan pulau reklamasi oleh Jakpro dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2018 yang baru disahkan pada 16 November 2018.

Sementara pengelolaan lahan kontribusi dari pengembang Pulau Reklamasi oleh Jakpro berdasar ketentuan pada Pergub Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D dan Pulau E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

“Kami membentuk tim untuk memastikan bahwa ini semua berjalan sesuai dengan rencana, sesuai dengan timeline yang ditentukan, tapi kami selalu koordinasi dengan SKPD,” ujar Hanief.

Dia menambahkan pembahasan mengenai pembangunan fasilitas umum dan sosial, serta lahan kontribusi di Pulau Reklamasi juga masih dilakukan dengan pengembang.

“Ini masih berlangsung pembahasannya. Kita bertemu intens dengan mereka," kata Hanief.

Upaya Jakpro mengelola pulau reklamasi, dia melanjutkan, mengutamakan kepentingan publik terlebih dahulu.

“Itu sebabnya diawali pembangunan Jalasena. Adanya fasilitas yang bisa diakses publik, maka masyarakat bisa menikmati kawasan pantai itu. Orang sudah bisa bersantai, bersepeda, jogging, dan nantinya akan ada UMKM yang beraktivitas di sana,” ujarnya.

Baca juga artikel terkait PROYEK REKLAMASI atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Addi M Idhom