Menuju konten utama

KIARA Nilai Sikap Anies dan BTP Tidak Berbeda di Urusan Reklamasi

KIARA menilai Anies dan BTP memiliki sikap yang sama dalam mengeluarkan kebijakan terkait proyek reklamasi Jakarta.

KIARA Nilai Sikap Anies dan BTP Tidak Berbeda di Urusan Reklamasi
Deretan bangunan yang berada di kawasan Pulau D hasil reklamasi, di kawasan pesisir Jakarta, Senin (17/6/2019). tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id - Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Susan Herawati mengkritik cara Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyelesaikan masalah proyek reklamasi.

Menurut Susan, cara yang ditempuh Anies tidak berbeda dengan yang dilakukan pendahulunya, Basuki Tjahaja Purnama (BTP).

"Jadi cara berpikir Ahok atau Anies ini sama saja. Dua-duanya Ini ambil aturan semau-maunya yang menurut dia suka dan cocok dengan kebijakan yang akan dia keluarkan. Jadi ambil aturan itu, padahal ada aturan yang lebih tinggi," kata Susan saat dihubungi pada Rabu (19/6/2019).

Dia berpendapat demikian karena Anies menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk sejumlah bangunan di pulau reklamasi dengan dasar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 206 Tahun 2016 yang diterbitkan oleh BTP.

Padahal, Susan menilai Pergub tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D dan Pulau E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta tersebut, tidak memiliki landasan hukum.

“Itu Pergub yang dikeluarkan secara terburu-buru. Secara substansi, Pergub tersebut tidak punya dasar hukum karena mandat UU Nomor 1 tahun 2014 mewajibkan seharusnya ada Perda zonasi. Sebetulnya, Pergub ini berkaitan dengan aturan yang lebih tinggi," ujar Susan.

Susan juga mengkritik penyusunan Pergub Nomor 206 Tahun 2016 karena tidak memakai aturan soal pesisir dan pulau kecil, seperti UU Nomor 1 Tahun 2014 dan Keputusan MK 3/2010, sebagai landasan.

"Yang dipakai undang-undang pengadaan tanah, lalu yang dipakai Kerpres 52 tahun 1995 dan macam-macam,” ujar dia.

"Padahal, sudah banyak aturan yang spesifik mengatur pesisir dan pulau-pulau kecil. Tapi itu enggak dipakai, justru yang dipakai yang lain-lain dan dicari-cari yang sesuai dengan selera dia," Susan menambahkan.

Dia pun mempertanyakan sikap Anies yang sebelumnya ingin menghentikan reklamasi dan berencana memanfaatkan sejumlah pulau reklamasi untuk kepentingan publik.

"Ya itu kan berbanding terbalik dengan pertanyaan Anies sewaktu debat [Pilkada] Dia bilang 'Apakah segala sesuatu yang berasal dari masa lalu itu harus dilanjutkan?'. Dia menanyakan itu ke Ahok saat Ahok menggunakan Perpres 52 tahun 1995 sebagai dasar reklamasi," ujar Susan.

"Nah sekarang itu dilakukan Anies dengan Pergub Ahok. Jadi Anies itu sebetulnya melakukan hal yang sama dengan Ahok yaitu menggunakan keputusan-keputusan hukum di masa lalu di periode untuk melegitimasi tindakannya. Padahal dia bisa mencabut Pergub tersebut," lanjutnya.

Oleh karena itu, Susan menilai saling lempar komentar antara Anies maupun BTP di media soal IMB pulau reklamasi bukan perdebatan produktif. Sebab, dia menilai keduanya sebenarnya memiliki sikap yang sama dalam mengeluarkan kebijakan terkait proyek reklamasi Jakarta.

“[...] Sebenarnya dua-duanya sama di dalam urusan reklamasi. […] Ahok dan Anies ini dia cari-cari aturan yang sesuai selera dia, padahal aturan yang spesifik mengatur," kata Susan.

Baca juga artikel terkait PROYEK REKLAMASI atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Politik
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Addi M Idhom