tirto.id - Walhi Jakarta menilai Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tak sepatutnya menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk bangunan di atas proyek reklamasi Teluk Jakarta.
Berdasar Pergub 206/2016 yang digunakan Anies sebagai landasan hukum untuk menerbitkan IMB hanya menyebutkan gubernur dapat memberikan persetujuan mendirikan gedung.
"Artinya Gubernur punya pilihan untuk tidak memberikan izin. Tapi seolah-olah ini merupakan kewajiban," kata Direktur Walhi DKI Jakarta, Tubagus Soleh Ahmadi saat keterangan pers, Senin (17/6/2019) siang.
Selain itu, lanjut Bagus, pergub ini diterbitkan pada 2016, setelah ada pembangunan di atas lahan reklamasi.
Hal ini mengisyaratkan, lanjut dia, pergub diterbitkan hanya untuk mengakomodir pendirian bangunan di atas lahan reklamasi.
Dengan alasan keterlanjuran dan good governance yang dikemukakan Anies untuk izin tersebut dinilai mengada-ada.
Keputusan penerbitan IMB ini, ujar dia, justru menunjukkan Pemprov DKI Jakarta tengah mencontohkan perilaku tata kelola kepemerintahan yang buruk.
"Pemprov seharusnya mencabut Pergub 206/2016. Anies hanya meneruskan rezim yang sebelumnya, berpihak pada investor," kata Bagus.
Manajer Kampanye Walhi Wahyu Perdana menilai kepemerintahan Anies bahkan lebih buruk dari Basuki Tjahja Poernama (BTP) terkait kebijakan reklamasi.
"Dia sama sekali tidak memperhitungkan dampak ekologis soal penerbitan IMB ini," kata Wahyu.
Menurutnya, alasan keterlanjuran yang dikemukakan Anies tidak realistis. Gubernur Anies mempunyai pilihan untuk mengembalikan fungsi ekosistem Teluk Jakarta dan hal itu berdampak baik bagi ekonomi masyarakat pesisir dan lingkungan ketimbang meneruskan pembangunan.
"Ada potensi bencana yang tidak dilihat, antara lain ancaman likuifaksi seperti yang terjadi di Palu," tegas Wahyu.
Dalam penerbitan izin IMB, Gubernur DKI Jakarta, Anies mengklaim sudah sesuai dengan prosedur dan tak dilakukan diam-diam. IMB, kata dia, diperlukan untuk pemanfaatan lahan reklamasi di Teluk Jakarta.
Penulis: Restu Diantina Putri
Editor: Zakki Amali