Menuju konten utama

Alasan Anies Tak Cabut Pergub Penerbitan IMB Reklamasi Era Ahok

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sejak awal penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) mengacu pada Pergub era Basuki Tjahaja Purnama (BTP) sebagai landasan legalitasnya.

Alasan Anies Tak Cabut Pergub Penerbitan IMB Reklamasi Era Ahok
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tiba di Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Minggu (2/6/2019). tirto.id/Riyan Setiawan.

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sejak awal penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D dan Pulau E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta sebagai landasan legalitasnya. Namun, di sisi lain, Anies tak mencabut aturan yang dinilai bermasalah oleh sejumlah pihak.

"Tidak sesederhana itu [mencabut]. Begini ya, ada prinsip fundamental dalam Hukum Tata Ruang, yaitu pelaksanaan perubahan peraturan tidak berlaku surut," kata Anies dalam rilis tertulis yang diterima pada Rabu (19/6/2019) pagi.

"Begitu juga dengan kasus ini, bila saya mencabut Pergub 206/2016 itu, agar bangunan rumah tersebut kehilangan dasar hukumnya, lalu membongkar bangunan tersebut maka yang hilang bukan saja bangunannya tapi kepastian atas hukum juga jadi hilang," lanjutnya.

Pergub yang dijadikan landasan legalitas pemberian IMB tersebut merupakan pergub yang dibuat oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

"Bayangkan jika sebuah kegiatan pembangunan gedung yang telah dikerjakan sesuai dengan peraturan yang berlaku pada saat itu bisa divonis jadi kesalahan, bahkan dikenai sanksi dan dibongkar karena perubahan kebijakan di masa berikutnya, maka masyarakat akan kehilangan kepercayaan pada peraturan gubernur dan hukum, karena pernah ada preseden seperti itu," jelas Anies.

Anies enggan menanggapi terkait keberadaan pergub tersebut. Namun, ia mengatakan bahwa akibat dari adanya pergub tersebut, maka IMB bisa diterbitkan.

"Suka atau tidak terhadap isi Pergub ini, faktanya pergub itu telah diundangkan dan

telah menjadi sebuah dasar hukum dan mengikat," kata Anies.

Sementara itu, komitmen Anies untuk memanfaatkan lahan hasil reklamasi guna kepentingan publik dipertanyakan. Direktur Eksekutif Rujak Center for Urban Studies, Elisa Sutanudjaja mengatakan pulau reklamasi seharusnya tidak dikuasai oleh swasta seperti saat ini.

"Kalau dia bilang untuk kepentingan publik, itu harus tertuang di panduan rencana tata ruang kotanya, bukannya malah mengakomodasi panduan rancang kota Gubernur sebelumnya," kata Elisa saat dihubungi pada Jumat (14/6/2019).

Elisa mengatakan jika Anies memang memiliki visi yang berbeda terkait reklamasi dengan Gubernur sebelumnya, maka seharusnya Pergub Nomor 206 Tahun 2016 dicabut dan diubah.

"Pokoknya kalau misalnya mau serius bikin Pulau C dan Pulau D untuk kepentingan publik, itu pergubnya dulu harus diubah," tegasnya.

Hal senada juga disampaikan oleh pengamat kebijakan publik, Agus Pambagyo. Ia mengatakan jika pemerintah serius mau memperbaiki masalah reklamasi, maka aturan-aturan yang ada harus diubah.

Baca juga artikel terkait PROYEK REKLAMASI atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Hukum
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Maya Saputri