Menuju konten utama

Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Tak Sejalan Janji Kampanye Anies

Anies sempat menyindir Ahok yang melanjutkan aturan warisan masa lalu. Tapi kini, Anies juga melanjutkan aturan warisan dari Ahok.

Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Tak Sejalan Janji Kampanye Anies
Deretan bangunan yang berada di kawasan Pulau D hasil reklamasi, di kawasan pesisir Jakarta, Senin (17/6/2019). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nz.

tirto.id - "Jika saya sekadar mencari pujian, tampil heroik, dan bisa dicitrakan sebagai penghancur raksasa bisnis, maka bongkar saja semua bangunan di atas lahan hasil reklamasi itu. Di mana-mana akan disambut dengan tepuk tangan. Secara politik itu akan dahsyat."

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menuliskan pernyataan itu dalam keterangan pers yang dibagikan kepada wartawan, Rabu (19/6/2019) kemarin.

Sejak pertama kali isu penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk 932 bangunan kepada pengembang di Pulau Reklamasi muncul, Anies memang tak pernah mau memberikan keterangan langsung kepada media massa. Anies hanya menyampaikan keterangan lewat dua pers rilis.

Bekas Mendikbud itu berdalih penerbitan IMB mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D dan Pulau E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (PDF).

"Suka atau tidak terhadap isi pergub ini, faktanya pergub itu telah diundangkan dan

telah menjadi sebuah dasar hukum dan mengikat," kata Anies masih dalam rilis yang sama.

Pergub Nomor 206/2016 diterbitkan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok pada masa akhir pemerintahannya. Anies pun mempertanyakan pergub yang dibuat Ahok tersebut.

"Saya juga punya pertanyaan yang sama. Lazimnya tata kota, ya, diatur dalam perda

bukan pergub. Itulah kelaziman dan prosedur yang tertib, ya, begitu," kata Anies.

Namun, Ahok membantah pandangan Anies yang menganggap pergub yang dibuatnya bisa menjadi landasan menerbitkan IMB di pulau reklamasi. Ia mengatakan rancangan peraturan daerah (raperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) perlu disahkan dulu untuk bisa menerbitkan IMB.

"Untuk pulau reklamasi, saat itu tidak bisa terbitkan IMB karena belum ada dasar perdanya," kata Ahok juga dalam keterangan tertulis, Rabu (19/6/2019).

"Sekarang karena gubernurnya pintar ngomong, pergub [yang] aku [buat disebut] udah bisa untuk IMB reklamasi tanpa perlu perda lagi," lanjutnya.

Anies dan Ahok Dinilai Sama Saja

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), Susan Herawati mengkriitik cara Anies menyelesaikan masalah proyek reklamasi. Susan menilai, cara yang ditempuh Anies tidak berbeda dengan BTP.

"Jadi cara berpikir Ahok atau Anies ini sama saja. Dua-duanya ini, ambil aturan semau-maunya yang menurut dia suka dan cocok dengan kebijakan yang akan dia keluarkan," kata Susan kepada reporter Tirto, Rabu (19/6/2019).

Susan berpendapat demikian lantaran Anies menerbitkan IMB untuk sejumlah bangunan di pulau reklamasi dengan dasar Pergub 206/2016 yang diterbitkan Ahok. Menurut Susan, pergub tersebut tak tepat dijadikan landasan hukum.

"Secara substansi, pergub tersebut tidak punya dasar hukum karena mandat UU Nomor 1 tahun 2014 mewajibkan seharusnya ada perda zonasi. Sebetulnya, pergub ini berkaitan dengan aturan yang lebih tinggi," ujar Susan.

Susan juga mengkritik penyusunan Pergub 206/2016 karena tidak memakai aturan soal pesisir dan pulau kecil, seperti UU Nomor 1 Tahun 2014 (PDF) dan Putusan MK Nomor 3/PUU-VIII/2010 (PDF) sebagai landasan.

"Yang dipakai undang-undang pengadaan tanah, lalu yang dipakai Kerpres 52 tahun 1995 (PDF) dan macam-macam," ujar dia.

Keseriusan Anies Dipertanyakan

Susan pun mempertanyakan keseriusan Anies yang sebelumnya ingin menghentikan reklamasi dan berencana memanfaatkan sejumlah pulau reklamasi untuk kepentingan publik.

"Ya, itu, kan, berbanding terbalik dengan pertanyaan Anies sewaktu debat Dia bilang 'Apakah segala sesuatu yang berasal dari masa lalu itu harus dilanjutkan?'. Dia menanyakan itu ke Ahok saat Ahok menggunakan Perpres 52 tahun 1995 sebagai dasar reklamasi," ujar Susan.

"Nah, sekarang itu dilakukan Anies dengan pergub [yang diterbitkan] Ahok, padahal dia bisa mencabut pergub tersebut, tetapi kita tidak melihat ada kemauan di situ," tambahnya.

Apa yang dikatakan Susan benar belaka. Pada 9 Februari 2017, Anies sempat berjanji di depan para nelayan yang menolak reklamasi untuk menggunakan seluruh fasilitas di proyek reklamasi untuk kepentingan publik. Dia menolak pemanfaatan proyek reklamasi untuk tujuan komersial.

"Akan dibangun fasilitas publik yang bisa diakses oleh semua warga, bukan hanya bermanfaat bagi sebagian warga," ujar Anies.

Anies mengaku menolak reklamasi karena pelaksanaannya tidak sesuai prosedur. Ia mencontohkan reklamasi di Teluk Jakarta tanpa Analisis Dampak Lingkungan (Amdal). "Problem sekarang, kan, karena prosedur itu dilewati. Karena itu kami menolak," tegasnya.

Janji Anies mengalihkan pulau reklamasi guna kepentingan publik dinilai bertentangan dengan penerbitan IMB ke pengembang. Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Rujak Center for Urban Studies, Elisa Sutanudjaja.

"Kalau dia bilang untuk kepentingan publik, itu harus tertuang di panduan rencana tata ruang kotanya, bukannya malah mengakomodasi panduan rancang kota Gubernur sebelumnya," kata Elisa saat dihubungi reporter Tirto, Jumat (14/6/2019).

Elisa mengatakan jika Anies memang memiliki visi yang berbeda terkait reklamasi dengan gubernur sebelumnya, seharusnya Pergub 206/2016 dicabut dan diubah.

"Pokoknya kalau misalnya mau serius bikin Pulau C dan Pulau D untuk kepentingan publik, itu pergubnya dulu harus diubah," tegasnya.

Baca juga artikel terkait PROYEK REKLAMASI atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Gilang Ramadhan