Ketua Harian Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Syukur Sapto justru menilai PP 78/2015 tentang pengupahan sudah sesuai dengan aspirasi buruh.
KSPI menuntut penentuan upah minimum kembali mengacu ke UU Ketenagakerjaan karena PP Pengupahan sudah terbukti gagal mengerek nilai gaji dan kesejahteraan buruh.