tirto.id - Jelang peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) pada 1 Mei 2019, sejumlah serikat buruh sudah memutuskan turun berdemonstrasi.
Salah satu tuntutan utama yang akan disuarakan sejumlah organisasi buruh pada May Day 2019 ialah revisi Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Ketua Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia, Ilham Syah mengatakan masalah utama PP 78 tahun 2015 itu adalah minimnya peluang para buruh meningkatkan kesesejahteraannya lewat kenaikan upah. Menurut dia, PP tersebut tidak memberi buruh banyak kesempatan untuk bernegosiasi dalam hal menaikkan upah.
"Hal paling prinsip PP 78 itu adalah hak berunding. Hak berunding menentukan upah. Padahal, itu hak paling substansial," kata Ilham kepada reporter tirto, Minggu (28/4/2019).
Selain menuntut revisi PP 78 tahun 2015, Ilham juga menedesak pembentukan direktorat khusus di kepolisian yang menangani tindak pidana perburuhan dan pengadaan tempat penitipan anak di kawasan industri.
Revisi PP Pengupahan sudah kerap disuarakan oleh buruh setiap tahun sejak regulasi itu disahkan oleh pemerintahan Joko Widodo. Beberapa bulan setelah pengesahan PP itu pun banyak serikat buruh menggelar pemogokan untuk menuntut revisi peraturan itu.
Janji Jokowi terhadap revisi PP 78 pun sudah sering disampaikan, termasuk di pertemuan dengan sejumlah pimpinan organisasi buruh di Istana Bogor belum lama ini. Sebelumnya, Jokowi juga sempat mengatakan akan mengkaji PP 78 tahun 2015.
Namun, Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Kahar S Cahyono menilai Jokowi belum secara tegas berjanji merevisi PP Pengupahan.
"Belum tahu kapan akan direalisasi," kata Kahar.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Addi M Idhom