"Calon tunggal di (Pilkada) Indonesia terjadi di daerah yang jumlah pemilihnya besar. Lalu kekuatan parpolnya cukup terdistribusi dengan baik,” kata Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini.
Jokowi pun harus berjuang untuk mendapat sokongan memenuhi presidential threshold di angka 20 persen (perolehan kursi DPR) atau 25 persen (raihan suara sah nasional).
Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta Sumarno menegaskan bahwa posisi KPU DKI berusaha untuk menjaga independensi di tengah isu yang menyudutkan KPU DKI yang memihak salah satu pasangan calon di Pilkada DKI.
Ketentuan cuti untuk calon petahana yang maju pilkada bertujuan mencegah agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan. Namun, ketentuan ini sempat dipersoalkan Ahok dengan cara mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Titi Anggraeni menilai revisi Undang-Undnag UU Nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah semakin mendesak. Pasalnya, tahapan pelaksanaan pilkada akan dimulai bulan Mei mendatang.