tirto.id - Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraeni menilai revisi Undang-Undnag (UU) Nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) semakin mendesak. Pasalnya, tahapan pelaksanaan pilkada akan dimulai bulan Mei mendatang.
“Menjelang tahapan pilkada yang akan mulai bulan Mei besok, revisi perlu segera dilakukan, mengingat adanya sejumlah catatan evaluasi dari pilkada 2015 yang harus diperbaiki,” kata Titi saat dihubungi di Jakarta, Selasa (5/4/2016).
Titi menambahkan, jika melihat pada pelaksanaan pilkada 2015 terdapat persoalan utama yang mendesak untuk diperbaiki, yaitu perihal dibebankannya anggaran penyelenggaran pilkada kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pembebanan tersebut, lanjut Titi, dapat berdampak pada terciptanya konflik kepentingan terhadap calon kepala daerah yang merupakan petahana atau "incumbent" atau incumbent yang kerabatnya mencalonkan diri menjadi kepala daerah. Sehingga menjadi penting untuk memperhatikan kesiapan anggaran di 101 daerah yang akan melangsungkan pilkada serentak 2017.
Masalah lain, lanjut Titi, adalah metode pencalonan kepala daerah mulai dari syarat dan ketentuan pendaftaran calon kepala daerah yang bermasalah seperti bebas bersyarat, kemudian tingginya ambang batas pencalonan yang memicu rendahnya partisipasi calon perseorangan dan partai politik untuk mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah.
“Sampai dengan persoalan sengketa pencalonan yang berkepanjangan dan berujung pada penundaan lima daerah pilkada,” ujarnya menambahkan.
Selain itu, terkait dengan pelanggaran dan penegakan hukum pemilu seperti politik uang sampai dengan transparansi dan akuntabilitas dana kampanye yang masih dipertanyakan juga menjadi salah satu aspek yang perlu dievaluasi demi menciptakan kepala daerah yang berintegritas.
Titi berharap pemerintah bisa bergerak cepat untuk menyelesaikan masalah tersebut, mengingat UU yang dimaksud merupakan payung hukum yang menaungi proses penyelenggaraan pilkada serentak sekaligus meningkatkan kualitas, baik dari segi proses dan hasil pemilu. (ANT)