Menuju konten utama

Perludem: Papua Tengah Terbanyak Ajukan Perkara PHP-Kada 2024

Provinsi tersebut tercatat mengajukan 20 perkara, baik pada pemilihan bupati/wali kota maupun gubernur.

Perludem: Papua Tengah Terbanyak Ajukan Perkara PHP-Kada 2024
Petugas Mahkamah Konstitusi (MK) memeriksa berkas pemohon pendaftaran gugatan hasil Pilkada 2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (9/12/2024). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

tirto.id - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Ajid Fuad Muzaki, memaparkan bahwa Indonesia bagian timur jadi wilayah dengan jumlah permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilu Kepala Daerah (PHP-Kada) 2024 tertinggi.

Dari hasil pemantauan Perludem, Ajid mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) menerima 312 perkara PHP-Kada 2024. Daerah yang tercatat paling banyak mengajukan perkara adalah Provinsi Papua Tengah. Provinsi tersebut tercatat mengajukan 20 perkara, baik pada pemilihan bupati/wali kota maupun gubernur.

Posisi kedua ditempati Provinsi Maluku Utara yang mengajukan 19 perkara.

"Jadi, dari 38 provinsi, ada dua provinsi [dengan jumlah pengajuan perkara PHP-Kada terbanyak]. Yogyakarta memang tidak ada permohonan. Kemudian, Bali itu tidak ada permohonan juga. Nah, dari provinsi paling tinggi itu, ada di Papua Tengah, itu 20 perkara. Terus kemudian, disusul oleh Maluku Utara, itu 19," kata Ajid dalam diskusi media bertajuk Potret Awal PHP-Kada 2024 melalui Zoom, Minggu (22/12/2024).

Lebih lanjut, Perludem telah memeringkat 10 besar provinsi dengan jumlah pengajuan perkara PHP-Kada terbanyak. Selain Provinsi Papua Tengah dan Maluku Utara, masih ada lima provinsi bagian timur Indonesia yang masuk dalam daftar ini.

"Yang tidak berasal dari Indonesia Timur, cuma Jawa Timur, terus kemudian Sumatera Utara sama Sumatera Barat," ujar Ajid.

Berdasarkan studi atas distribusi jumlah perkara tersebut, Perludem juga mendapati fenomena daerah-daerah dengan kompleksitas geografis dan tingkat partisipasi politik tinggi memiliki potensi sengketa yang lebih besar.

"Sedangkan, provinsi dengan jumlah perkara paling kecil itu dari Kalimantan Barat ada satu perkara, Nusa Tenggara Barat ada satu perkara, kemudian Kalimantan Utara ada dua perkara," tuturnya.

Kemudian, Ajid juga menyebut bahwa 2024 jadi tahun dengan jumlah permohoman sengketa pilkada paling tinggi. Dia menjelaskan bahwa dari 545 wilayah yang melaksanakan pilkada, terdapat 212 daerah yang mengajukan sengketa. Sedangkan, pada 2023, dari 270 wilayah, terdapat 136 perkara.

Pada 2018, terdapat 171 wilayah dengan 72 perkara. Kemudian, pada 2017, 101 wilayah dengan 60 perkara. Terakhir, 2016, 269 wilayah dengan 152 perkara.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2024 atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi