tirto.id - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mencatat di antara 312 permohonan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP-Kada) 2024, ada 8 permohonan yang terkait dengan calon tunggal. Delapan permohonan tersebut tersebar di tujuh daerah.
Peneliti Perludem, Ajid Fuad Muzaki, membeberkan tujuh daerah tersebut adalah Kabupaten/Kota Empat Lawang, Gresik, Tarakan, Bintan, Pasangkayu, Ogan Ilir, dan Nias Utara.
"Gugatan di daerah dengan calon tunggal ini menunjukkan bahwa meskipun calon tunggal dianggap kuat, namun ada kelompok yang dirugikan oleh sistem pilkada yang dianggap tidak inklusif dan tidak adil," kata Ajid dalam diskusi media bertajuk "Potret Awal PHP-Kada 2024, melalui Zoom, Minggu (22/12/2024).
Selain itu, Ajid mengatakan bahwa hal itu juga mencerminkan adanya ketidakpuasan terhadap mekanisme politik yang mungkin tidak memberikan ruang bagi masyarakat untuk ikut berpartisipasi.
"Ini juga mencerminkan bahwa adanya ketidakpuasan terhadap mekanisme politik yang mungkin tidak memberikan ruang bagi partisipasi masyarakat. Makanya ada pemohon-pemohon yang berasal dari pemantau pemilu maupun masyarakat," ujarnya.
Lebih lanjut, Ajid juga menyinggung soal permohonan PHP-Kada yang mencapai 312 perkara dari 545 wilayah yang melaksanakan Pilkada 2024.
Ajid menyebut bahwa hal tersebut menunjukkan tingginya perhatian dan partisipasi masyarakat dalam demokrasi. Dia juga menyebut PHP-Kada ini jadi tahapan penting untuk menjaga integritas dan keadilan dalam Pilkada 2024.
"Namun, tingginya jumlah permohonan juga menunjukkan adanya permasalahan dalam penyelanggaraan Pilkada 2024, baik dari sisi pelaksanaan, administrasi, pengawasan maupun persepsi publik terhadap keadilan hasil pemilu," pungkasnya.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi