tirto.id - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini
mengkritisi debat capres dan cawapres yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ia menilai debat tak sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 7/2017 Pasal 277 ayat 1 tentang pemilu.
Pada UU tersebut tertulis, Debat Pasangan Calon dilaksanakan 5 (lima) kali, adalah dilaksanakan 3 (tiga) kali untuk calon Presiden dan 2 (dua) kali untuk calon Wakil Presiden.
Sementara, kata Titi, yang disosialisasikan oleh KPU mengenai jadwal debat yaitu 2 kali pasangan calon (paslon), 2 kali calon presiden (capres), dan 1 kali calon wakil presiden (cawapres).
Sehingga, ia meminta KPU untuk menjelaskan alasan kepada masyarakat terkait adanya perbedaan skema debat yang disosialisasikan dengan UU.
"Ini harus dituntaskan oleh KPU, menjelaskan kepada publik kenapa skema debatnya berbeda dengan UU," ujarnya saat di Resto Ajag Ijig, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (22/1/2019).
Titi pun meminta KPU untuk menjelaskan alasan debat cawapres yang hanya digelar satu kali. Menurutnya, sesuai dengan UU, seharusnya debat cawapres dilaksanakan selama dua kali.
"Apalagi KPU mengalokasikan ada debat cawapres dan jadwal debat cawapres hanya satu kali. Alokasi yang berbeda dengan yang diatur Penjelasan Pasal 277 ayat (1) UU 7/2017," ucap Titi.
Selanjutnya, ia menjelaskan, peraturan yang ada di UU Nomor 7/2017 Pasal 277 ayat 1 sesuai dengan debat Pilpres 2009. Di mana saat itu diadakan debat cawapres dua kali sesuai mekanisme dalam undang-undang.
"Ini yang harus dijelaskan oleh KPU. Karena, kalau tidak, debat itu melanggar UU, lo. Itu spesifik. Karena aturan yang ada di dalam UU itu sama persis dengan yang ada di Pemilu 2009," jelas Titi.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno