Menuju konten utama

Aturan Cuti Petahana Bukan Hanya untuk Ahok

Ketentuan cuti untuk calon petahana yang maju pilkada bertujuan mencegah agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan. Namun, ketentuan ini sempat dipersoalkan Ahok dengan cara mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

Aturan Cuti Petahana Bukan Hanya untuk Ahok
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kanan) selaku pemohon berjalan memasuki ruang sidang pleno uji materil di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (5/9). Sidang pengujian materil Pasal 70 (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengenai cuti selama masa kampanye yang diajukan sendiri oleh Ahok tersebut beragenda mendengarkan keterangan dari DPR dan Pemerintah. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf.

tirto.id - Ketentuan cuti bagi calon petahana seperti diatur dalam Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada tidak hanya berlaku untuk Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, namun berlaku bagi seluruh petahana yang hendak maju pilkada.

Ketentuan tersebut juga diperkuat oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 tahun 2016 yang mengatur soal sanksi petahana yang tidak bersedia cuti. Dalam konteks ini, Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno mengatakan, bakal calon gubernur DKI Jakarta, Ahok harus membuat surat pernyataan bersedia cuti saat kampanye, apabila dirinya sudah ditetapkan oleh KPK sebagai kepala daerah.

“Di UU memang tidak ada aturan mengenai sanksi kalau petahana tidak cuti. Oleh karena itu PKPU terbaru hasil konsultasi dengan Komisi II DPR RI kemudian mensyaratkan harus ada surat cuti, kalau tidak pencalonannya [petahana] ini bisa dibatalkan oleh KPU,” ujarnya seperti dikutip Antara.

Hal senada juga diungkapkan Direktur Eksekutif Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini. Menurut Titi, ketentuan cuti kampanye bagi petahana yang maju dalam Pilkada memiliki tujuan dan maksud yang baik.

"Ketentuan tersebut saya kira punya tujuan dan maksud baik yaitu untuk mencegah agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan oleh petahana," ujarnya.

Hal tersebut menanggapi permohonan uji materi Ahok terkait dengan ketentuan wajib cuti bagi petahana, melalui permohonan uji materi Pasal 70 ayat (3) UU No. 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Titi, penting bagi petahana yang maju dalam pilkada untuk menggariskan arah kebijakan yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah selama masa cuti. Dia juga menyebutkan bahwa aturan terkait cuti bagi petahana tidak hanya untuk kota Jakarta, namun juga untuk seluruh daerah.

"Semua daerah yang Pilkada memang secara empirik selama ini banyak terjadi penyalahgunaan kekuasaan oleh petahana, maka aturan cuti kampanye ini sebenarnya bermaksud baik," ujar Titi.

Lebih lanjut Titi mengatakan bahwa upaya hukum pengujian UU Pillada oleh Ahok merupakan hal yang biasa. "Karena kalau memang dia merasa dirugikan ya jalurnya memang ke MK untuk menguji apalah ketentuan dimaksud konstitusional atau tidak," ujar Titi.

Terkait dengan aturan cuti kampanye ini, pada Senin (19/9/2016) Ahok akhirnya membuat pernyataan bahwa pihaknya akan membuat surat pernyataan cuti untuk diserahkan kepada KPU DKI Jakarta, namun Ahok tetap akan menunggu keputusan dari uji materi UU Pilkada yang dia ajukan di MK.

"Saya akan menyatakan cuti sambil menunggu putusan MK," ujar Ahok.

Sebelumnya, Ahok menyatakan bahwa pihaknya setuju dengan ketentuan cuti pada masa kampanye, namun dia keberatan bila cuti kampanye dilaksanakan selama empat bulan.

Baca juga artikel terkait PILGUB DKI JAKARTA 2017 atau tulisan lainnya dari Abdul Aziz

tirto.id - Politik
Reporter: Abdul Aziz
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz