tirto.id - Presiden Joko Widodo menetapkan tanggal 9 Desember 2020 sebagai libur nasional. Hal ini tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020, yang ditandatangani Jokowi 27 November 2020.
“Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak,” bunyi Keppres.
Selain tangal 9 Desember, pemerintah juga menetapkan 25 Desember 2020 sebagai hari libur nasional yakni Hari Raya Natal. Selain itu, 24 Desember 2020 ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Selain itu, pemerintah juga memindahkan libur cuti bersama Idulfitri dari Mei ke tanggal 28, 29, 30 dan 31 Desember 2020.
Keputusan itu tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 440 Tahun 2020, 03 Tahun 2020 dan 03 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menkaer dan Menteri PANRB Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun Tahun 2019 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.
Namun, beberapa waktu lalu, Jokowi meminta untuk merevisi cuti bersama dan libur panjang Desember 2020. Menurut Menko PMK Muhadjir Effendy, Jokowi meminta untuk memangkas libur panjang Desember 2020.
"Berkaitan dengan masalah libur, cuti bersama akhir tahun, termasuk libur pengganti cuti bersama hari raya Idul Fitri, Bapak Presiden memberikan arahan supaya ada pengurangan," ujar Muhadjir.
Revisi libur panjang Desember 2020 tak lepas dari pandemi COVID-19. Koordinator RSDC Wisma Atlet Kemayoran Mayjen TNI Dr dr Tugas Ratmono mengakui liburan bersama potensial membuat protokol kesehatan dilanggar masyarakat. Poin jaga jarak menjadi masalah utama.
“Pada saat libur bersama, interaksi masyarakat makin intens yang mengabaikan jara jarak. Ini yang potensial terjadinya infeksi COVID-19,” kata Mayjen Tugas yang juga Kepala Pusat Kesehatan TNI.
Oleh sebab itu Kemenko PMK dengan kementerian/lembaga terkait akan membahas libur dan cuti bersama akhir tahun serta pengganti libur cuti bersama Idul Fitri ini.
Hingga saat ini pemerintah belum mengeluarkan pengumuman tentang apakah libur cuti bersama Desember 2020 dipangkas, dihapus atau tetap diberlakukan sesuai SKB 3 Menteri Mei 2020.
Editor: Agung DH