tirto.id - Presiden Jokowi menetapkan tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional. Sebab pada hari itu, bertepatan dengan pencoblosan Pilkada 2020.
"Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota secara serentak," tulis Jokowi di Keppres Nomor 22 tahun 2020.
Mendekati proses pemungutan suara, Satgas COVID-19 menghimbau tetap mendorong pelaksanaan Pilkada 2020 patuh protokol kesehatan. Satgas menghimbau kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) daerah ataupun tim pasangan calon, dapat membantu dalam mencegah penularan COVID-19.
"Pastikan tidak terjadi penumpukan dan kerumunan di TPS (tempat pemungutan suara). Bagi masyarakat, mohon perhatikan jarak aman saat mengantri di dalam dan diluar TPS," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito, Kamis (26/11/2020).
Masyarakat diminta tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan 3M: memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan. Dalam menyalurkan suaranya TPS kela masyarakat tetap tertib dan mematuhi aturan yang diarahkan petugas TPS.
Hal ini juga berlaku bagi para petugas penyelenggara Pilkada yang berada di TPS. "Mari kita semarakkan pesta demokrasi ini dengan aman, serta tetap mengutamakan protokol kesehatan di setiap sendinya," pesan Wiku.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dieqy Hasbi Widhana