Menuju konten utama

Perludem: Sistem Noken Picu Konfik di Pilkada Papua

Sistem noken adalah sistem yang digunakan dalam Pemilu khusus untuk provinsi Papua.

Perludem: Sistem Noken Picu Konfik di Pilkada Papua
Direktur Perludem Titi Anggraini (kiri) bersama Komisioner Bawaslu M. Afifudin dan Pengamat Politik Pangi Chaniago memberikan paparan pada acara diskusi di Jakarta, Selasa (2/1/2017). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

tirto.id - Provinsi Papua dinilai menjadi wilayah yang memiliki potensi rawan konflik pada Pilkada 2018 ini. Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini mencatat beberapa daerah Papua yang melaksanakan Pilkada dengan sistem noken sering mengalami konflik kekerasan, hingga menelan korban jiwa.

"Sehingga wajar, jika publik sulit memisahkan antara noken dengan konflik kekerasan. Momentum kekerasannya terjadi hampir pada setiap tahapan penyelenggaraan," ujar Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini di kantor KPU Jakarta pada Rabu (31/1).

Sistem noken adalah sistem yang digunakan dalam Pemilu khusus untuk provinsi Papua. Dalam sistem ini, kepala suku mewakili seluruh anggota sukunya untuk memilih pemimpin daerah. Warga yang memiliki hak suara diminta berkumpul berbaris di depan noken (sebuah tas yang terbuat dari akar kayu) dengan nomor urut calon kepala daerahnya. Jumlah orang yang berbaris adalah jumlah suara yang terkumpul. Sehingga pemilihan berlangsung tanpa bilik suara.

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diperkuat oleh penyelenggara Pemilu, dari 29 kabupaten/kota terdapat 13 daerah Papua yang diberikan privilege (hak istimewa) untuk melaksanakan pemilihan dengan sistem noken.

Selain putusan MK, KPU RI dan KPU Papua juga secara khusus telah menyediakan regulasi teknis agar sistem noken dapat dipraktekkan dalam koridor hukum Pemilu, yaitu Keputusan KPU Papua No.1/2013 dan PKPU No.10/2017.

"Hanya saja, jika melihat dinamika yang terjadi di MK, konten regulasi khusus ini dapat dikatakan sudah kadaluarsa dan butuh penyempurnaan," kata Titi.

Ada pun daerah yang menggunakan sistem noken pada tahun 2017, meliputi Nduga, Lanny Jaya, Tolikara, Intan Jaya, Puncak Jaya, Dogiyai. Sedangkan untuk Pilkada 2018 ini, ada Mamberamo Tengah, Paniai, Puncak, Deiyai, Jayawijaya, dan Mimika.

Titi menekankan, sejak 2010 hingga 2014, daerah-daerah seperti Puncak, Yahukimo, Lanny Jaya, Tolikara Dogiyai, Jayawijaya, sudah menjadi preseden buruk bagi pelaksanaan Pilkada atau Pemilu.

"Laporan media mengakumulasi hingga 71 warga negara yang tewas sepanjang momentum tersebut. Hal ini belum menyinggung korban luka-luka serta jumlah harta benda baik milik masyarakat maupun pemerintah yang turut dikorbankan," terangnya.

Selain itu, korban jiwa dalam konteks Pilkada kembali terjadi pada 2017 karena adanya kekerasan di 2 kabupaten. Dengan rincian 15 korban di kabupaten Puncak Jaya dan 4 korban di Intan Jaya.

"Pilkada Tolikara, kendati tidak lagi menelan korban jiwa seperti 2011 yang lalu. Namun, sempat menimbulkan kerusuhan yang mengkhawatirkan," terangnya.

Bahkan, ia melanjutkan, keributan itu menjalar hingga Jakarta saat belasan orang yang diduga kelompok pendukung salah satu paslon yang kalah merusak kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) karena tidak dapat menemui Mendagri Tjahjo Kumolo di kantornya.

Baca juga artikel terkait PILKADA SERENTAK 2018 atau tulisan lainnya dari Shintaloka Pradita Sicca

tirto.id - Politik
Reporter: Shintaloka Pradita Sicca
Penulis: Shintaloka Pradita Sicca
Editor: Alexander Haryanto