tirto.id - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua, Izak Hikoyabi memprediksi penerapan penghapusan sistem noken dapat dilakukan secara bertahap. Pasalnya, sistem ini sudah berlangsung lama di bumi Cenderawasih tersebut.
“Memang kita mengacu pada putusan MK (Mahkamah Konstitusi) yang memberikan semacam perhatian tetapi bersifat gradual atau menghilangkan (sistem noken) secara bertahap, artinya tidak langsung dipatok langsung habis nokennya,” kata Hikoyabi, di Jayapura, Selasa (15/3/2016).
Menurut Hikoyabi, penolakan penerapan sistem noken ini menandakan adanya semangat pemilihan secara langsung, umum, bebas dan rahasia.
Namun, kata dia, jika di beberapa daerah masih diberlakukan sistem noken, maka KPU Papua harus menerbitkan petunjuk teknis (juknis) seperti di Kabupaten Yahukimo agar implementasinya menjadi legal secara hukum. Pasalnya, pihaknya masih memprediksi ada sejumlah kabupaten/kota yang diperkirakan masih menggunakan sistem noken.
“Kami memprediksi dalam pilkada 11 kabupaten/kota semester II 2017, ada sekitar lima hingga enam kabupaten yang ditengarai masih akan menggunakan sistem noken, diantaranya Puncak Jaya, Intan Jaya, Dogiyai serta Tolikara,” ujarnya.
Karena itu, lanjut Hikoyabi, KPU Papua sudah melakukan pertemuan internal bersama pemerintah daerah dan partai politik membahas mengenai mekanismenya apabila nantinya masih diterapkan sistem noken.
Sebelumnya, Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Kabupaten Lanny Jaya, Urnom Tias Kogoya menolak penerapan sistem noken pada pemilihan kepala daerah serentak 2017 di Pegunungan Tengah Papua khususnya di daerah itu.
Seperti diberitakan, MK kembali menegaskan pemungutan suara dengan sistem noken masih dapat dibenarkan, namun pendapat Mahkamah tersebut hanyalah berlaku di tempat dan waktu tertentu yang selama ini belum pernah melaksanakan pemilihan umum dalam bentuk pencoblosan langsung oleh pemilih.
Untuk itu, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh calon anggota legislatif dari Provinsi Papua Isman Ismail Asso. “Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Arief Hidayat, pada Rabu (11/3/2016) di Ruang Sidang Pleno MK, seperti dilansir laman mahkamahkonstitusi.go.id.
Dalam pertimbangan hukum, Mahkamah menilai penggunaan sistem noken dalam Pemilu hanya bersifat kasuistis yang pada waktu itu masih dibutuhkan oleh sebagian masyarakat di Papua. “Oleh karenanya, Mahkamah berpendapat bahwa sistem noken tidak perlu dinormakan secara khusus dalam Undang-Undang Pemilu,” kata Hakim Konstitusi Muhammad Alim.