tirto.id - Dalam melaksanakan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilakada) serentak pada 15 Pebruari 2017 mendatang, enam dari 11 kabupaten di Papua akan menggunakan sistem noken, yakni dengan mengganti kotak suara dengan tas tradisional (noken).
Terkait dengan hal itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua, Adam Arisoy, mengatakan enam kabupaten itu terdiri dari Kabupaten Puncak Jaya, Intan Jaya, Tolikara, Lanny Jaya, Nduga dan Dogiay.
Meski demikian, kata dia, tidak seluruh kabupaten yang Tempat Pemungutan Suara (TPS)-nya menggunakan sistem noken dan tetap memakai sistem langsung, yakni pemilih langsung mendatangi dan menyalurkan suaranya ke TPS.
Lebih lanjut Arisoy mengatakan, di Kabupaten Puncak Jaya tercatat delapan TPS yang ada di Distrik Mulia tidak menggunakan sistem noken.
Selain itu, kata dia, di Papua ada juga yang menerapkan sistem ikat. Namun, sistem tersebut masih menunggu mekanisme regulasinya sehingga dapat digunakan dalam pilkada 2017.
"KPU sudah memetakan kawasan mana yang akan menggunakan sistem noken, ikat atau pencoblosan langsung," kata Arisoy di Jayapura, Minggu (23/10/2016).
Adam Arisoy mengatakan, tercatat 11 kabupaten dan kota yang melaksanakan pilkada di Papua, yakni Kabupaten dan Kota Jayapura, Kabupaten Mappi, Kepulauan Yapen, Nduga, Tolikara, Dogiay, Puncak Jaya, Lanny Jaya, Intan Jaya dan Kabupaten Sarmi.
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto