Menuju konten utama

DPR Blunder Jika Persulit Pencalonan Kepala Daerah

DPR Blunder Jika Persulit Pencalonan Kepala Daerah

tirto.id - Direktur Eksekutif Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai DPR melakukan blunder jika membuat kebijakan yang mempersulit pencalonan kepala daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017.

"Harusnya berkaca dari pilkada 2015, DPR justru mendorong dimudahkannya pencalonan kepala daerah dengan menurunkan syarat pengajuan calon baik bagi calon dari partai politik (parpol) maupun jalur perseorangan, sehingga pemilih lebih banyak punya alternatif dan bisa mencegah praktek jual beli pencalonan atau mahar politik karena terbatasnya ruang untuk menjadi calon," kata Titi dalam keterangan tertulis yang diterima media, di Jakarta, Rabu (16/3/2016).

Menurut Titi, DPR sebaiknya fokus pada pembenahan substansial Pilkada sehingga menguatkan kualitas calon, kualitas partisipasi, dan juga kualitas representasi kepala daerah terpilih.

"Politik uang yang jadi momok mestinya bisa diantisipasi melalui regulasi yang jelas, berkualitas, dan bisa efektif dilaksanakan di lapangan," tegas Titi.

Titi menilai salah kaprah apabila DPR menyetarakan syarat pengajuan calon dari jalur parpol dengan syarat calon perseorangan dengan alasan prinsip nondiskriminasi .

Menurut Titi kedua jalur tersebut berbeda. "Parpol dalam pencalonan dimungkinkan membangun koalisi, sedangkan calon perseorangan tidak punya pola koalisi," jelasnya.

Selain itu, Titi menjelaskan, parpol bergerak dengan struktur calon yang banyak (mereka bisa mengusung 3-12 calon per dapil) pada masa pemilu legislatif, dan mendapatkan bantuan keuangan dari negara pascamereka terpilih, sedangkan calon perseorangan  mengandalkan individu dalam pencalonan.

Baca juga artikel terkait CALON PERSEORANGAN atau tulisan lainnya

Reporter: Agung DH