Bawaslu juga meminta pengawas pemilu berani untuk menindak peserta pelanggar aturan pemilu karena potensi politik uang lebih tinggi di daerah calon tunggal.
Menurut Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, verifikasi faktual berbasis sensus akan diberlakukan pada setiap data syarat dukungan calon kepala daerah independen.
Bagi individu yang ingin ikut serta menjadi calon kepala daerah lewat jalur perseorangan, syaratnya adalah mendapatkan dukungan dari penduduk dengan pengumpulan KTP.
Tahapan penyerahan dukungan terhadap calon perseorangan peserta Pilkada Jawa Timur yang berlangsung sejak 22 November resmi ditutup pada 26 November pukul 24.00 WIB.
Peneliti CyrusNetwork Hasan Nasbi menilai, di tengah rendahnya tingkat kepercayaan publik terhadap partai politik (Parpol), calon perseorangan dapat menjadi rekan tanding dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).