Menuju konten utama

Verifikasi Dukungan Jalur Perseorangan Menggunakan Metode Sensus

Menurut Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, verifikasi faktual berbasis sensus akan diberlakukan pada setiap data syarat dukungan calon kepala daerah independen.

Verifikasi Dukungan Jalur Perseorangan Menggunakan Metode Sensus
Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyimak pertanyaan wartawan saat konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (23/2/2024). KPU mencatat 90 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meninggal dunia dengan rincian 60 orang merupakan petugas KPPS dan 30 orang lainnya petugas ketertiban TPS. ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/aww.

tirto.id - Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, mengungkapkan bahwa KPU akan melakukan verifikasi faktual berbasis sensus pada setiap data syarat dukungan calon kepala daerah independen.

“Untuk verifikasi faktual, bakal calon kepala daerah jalur perseorangan adalah menggunakan metode sensus," kata Hasyim usai menghadiri proses pelantikan anggota KPU Kota Padang di Kantor KPU RI, Senin (13/5/2024).

Proses ini dilakukan setelah calon kepala daerah independen menyerahkan berkas persyaratan kepada KPU provinsi maupun kabupaten/kota.

Dia mencontohkan, apabila syarat yang diperlukan adalah 10 ribu berkas data dukungan, maka secara keseluruhan daftar tersebut akan diperiksa melalui metode sensus.

"Jadi misalkan yang dikumpulkan 10.000, maka 10.000 nama sesuai dengan daftar dukungan itulah yang akan diverifikasi faktual oleh teman-teman KPU di daerah sesuai dengan tingkatannya masing-masing," ujarnya.

Hasyim menjelaskan bahwa dari hasil verifikasi tersebut akan diberikan dua putusan, yaitu memenuhi syarat dan belum memenuhi syarat. Kepada pihak yang belum memenuhi syarat, dipersilakan untuk mengajukan revisi atau perbaikan dan diajukan sebelum 19 Agustus 2024.

"Bagi yang belum memenuhi syarat diberikan kesempatan untuk perbaikan dan nanti akan dilakukan verifikasi ulang," katanya.

Hingga saat ini proses pendaftaran calon kepala daerah masih bersifat dinamis dan akan ditutup pada 29 Agustus 2024. Hasyim belum mengetahui berapa calon kepala daerah independen yang telah mendaftarkan diri kepada KPU.

"Belum update datanya," kata Hasyim.

Selain pencalonan independen, Hasyim juga menjelaskan syarat dan tata cara bagi calon kepala daerah yang hendak diusung oleh partai politik. Dirinya menyebut partai politik yang hendak mengusung harus memenuhi ambang batas pencalonan yaitu 20 persen dari total kursi DPRD.

"Kalau untuk jalur partai politik, minimal memperoleh 20 persen kursi DPRD setempat atau menggunakan perolehan suara minimal 25 persen perolehan suara di DPRD setempat, bisa sendirian, bisa gabungan partai politik," ungkapnya.

Baca juga artikel terkait PILKADA SERENTAK 2024 atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash news
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Irfan Teguh Pribadi