tirto.id - Komnas HAM menargetkan penyelidikan kasus kematian aktivis HAM, Munir, selesai pada 2024. Pada Maret 2024 lalu, Komnas HAM telah memeriksa Mantan Sekretaris Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, Usman Hamid, dan istri Munir, Suciwati.
Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, mengatakan saat ini pihaknya terus melakukan penyelidikan kasus tersebut. Namun, penanganannya dilakukan secara tertutup.
"Mudah-mudahan [selesai tahun ini]," kata Anis di Hotel Aryaduta Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/5/2024).
Menurut Anis, Komans HAM juga melakukan penyelidikan terhadap kasus peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis lainnya di Aceh. Saat ini, kedua kasus tersebut masih dalam proses pemeriksaan saksi-saksi.
"Nah, dua-duanya sedang dalam proses penyelidikan, pemanggilan saksi-saksi, dan akan terus berlangsung. Mudah-mudahan bisa segera selesai tahun ini," tutur Anis.
Ia mengatakan kedua kasus itu ditangani secara tertutup berdasar standar operasional prosedur penanganan kasus pelanggaran HAM berat.
"Iya, sesuai SOP pro justitia di Komnas HAM, untuk pemeriksaan saksi-saksi korban PHB (pelanggaran HAM berat) itu kami lakukan secara tertutup," tutup Anis.
Usman Hamid saat diperiksa Komnas HAM menilai penyelidikan kasus ini terbilang lambat. Tidak hanya itu, dia juga mengakui Komnas HAM meminta agar pemeriksan dirinya tak boleh ditunda.
"Saya bilang Komnas HAM sudah berkali-kali menunda, tapi tentu Komnas HAM [pengurus yang lalu]. Tapi saya kira belum banyak saksi yang dipanggil, mungkin terlalu dini untuk saya ambil kesimpulan apakah ini ada kemajuan, pastinya ini masih agak panjang, saya sih inginnya cepat saja tiga bulan selesai," kata Usman.
Aktivis HAM, Munir Said Thalib, dibunuh dalam penerbangan menuju Amsterdam pada 7 September 2004. Ia tewas dua jam sebelum pesawat mendarat di Bandara Schipol pukul 08.10 waktu setempat.
Hasil autopsi kepolisian menyimpulkan Munir tewas karena racun arsenik. Hasil penyelidikan kala itu menyeret pelaku pembunuhan yang dilakukan oleh pilot Garuda Indonesia, Pollycarpus Budihari Priyanto.
Pollycarpus divonis 14 tahun penjara pada 12 Desember 2005. Kendati demikian, para pegiat HAM menduga aktor utama dalang kasus pembunuhan Munir masih bebas berkeliaran dan harus segera diadili atas kekejamannya.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Irfan Teguh Pribadi