tirto.id - Informasi mengenai pemilihan DPR, DPRD dan DPD yang beredar di publik masih minim jika dibanding pemilihan presiden. Profil, visi, misi, dan program calon anggota legislatif itu belum semuanya terbuka di situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
KPU mencatat sebanyak informasi rekam jejak 2.049 caleg dari 8.037 caleg masih gelap alias tidak tersedia. Hal itu membuat masyarakat kesulitan mengetahui jejak rekam serta program masing-masing caleg. Saat KPU dan pemerintah meruapkan larangan untuk tidak golput minimnya informasi caleg ibarat memaksa masyarakat memilih kucing dalam karung.
Menurut Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini informasi mengenai caleg penting untuk dibuka agar pemilih bisa mendasarkan pilihannya pada kualitas, rekam jejak, dan komitmen yang bisa di lihat dari profil caleg tersebut.
"Sebagai contoh, status khusus apakah caleg terpidana, mantan terpidana, atau bukan mantan terpidana," kata Titi dalam keterangan tertulis, Jumat (8/2/2019).
Atas dasar itu, Titi mendorong komitmen partai dan masing-masing caleg untuk membuka data profil diri. Ia mengatakan, caleg mesti menunjukkan keseriusannya kepada publik.
"Agar pemilih bisa lebih mengenal orang yang akan menjadi wakilnya di parlemen kelak," ujarnya.
Berdasarkan data yang dihimpun Perludem per tanggal 6 Februari 2019, sebanyak 2.043 dari 7.992 atau sekitar 25,56 persen caleg menolak membuka data diri mereka.
Jika dikelompokan, Partai Demokrat, Hanura, Garuda, dan Nasdem adalah partai dengan profil caleg tertutup paling tinggi. Sedangkan Golkar, Berkarya, PPP, PAN dan Perindo paling terbuka dalam hal informasi caleg-calegnya.
Titi menambahkan, KPU juga perlu mengumumkan nama-nama yang enggan membuka profilnya ke publik hingga batas waktu tertentu. Ia mendorong KPU untuk merumuskan data mana saja yang perlu dibuka dan relevan dengan kebutuhan pemilih.
"Konfirmasi ulang pada caleg yang kemungkinan masih mau membuka data diri di luar data pribadi, kata Dia.
Hak Caleg
Namun KPU tidak bisa sembarangan membuka data diri caleg tanpa persetujan yang bersangkutan. Komisioner KPU Ilham Saputra berdalih keterbukaan data pribadi memang hak caleg. Ia mengatakan, setiap caleg diperbolehkan untuk tidak membuka data dirinya ke publik.
"Saat menyerahkan formulir pendaftaran, caleg diberi pilihan untuk memublikasikan atau tidak memublikasikan profil dan data dirinya," kata Ilham di Kantor KPU Pusat, Jumat (8/2/2019).
Ilham menjelaskan data yang bersifat pribadi tidak bisa disebarluaskan begitu saja karena menyangkut hak konstitusional seseorang sebagai warga negara. Hal itu dilindungi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
"Mereka juga punya hak untuk tidak di-publish. Jadi bukan keinginan KPU untuk tidak membuka info ini," ujarnya.
Dalam hal ini, tambah Ilham, KPU sifatnya hanya menyampaikan informasi kepada publik. "Biar masyarakat yang menilai caleg yang menutup aksesnya apakah layak untuk dipilih atau tidak."
Penulis: Gilang Ramadhan
Editor: Jay Akbar