Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini menilai pelaporan ke Bareskrim Polri salah alamat, karena lembaganya pemantau pemilu, bukan lembaga survei.
Perludem menilai Debat Capres-Cawapres Pilpres 2019 yang diadakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak sesuai dengan UU Pemilu Nomor 7/2017 Pasal 277 ayat 1.
Bawaslu seharusnya tidak perlu bingung mengeluarkan kebijakan terhadap OSO dengan mengacu putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang ketum parpol rangkap jabatan anggota DPD.
"Yang dimaksud dengan “asas netralitas” adalah bahwa setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun." (Undang-Undang No.5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara).
Koalisi gabungan ICW, SPD, Kode Inisiatif dan Perludem melakukan survei dengan responden para ahli bidang pemilu untuk mengukur kinerja KPU dan Bawaslu dalam satu tahun terakhir.