Menuju konten utama

ICW, Pusako dan Perludem Ajukan Keberatan soal Timsel KPU-Bawaslu

Koalisi masyarakat sipil mengirimkan surat keberatan tentang Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 120/P tahun 2021.

ICW, Pusako dan Perludem Ajukan Keberatan soal Timsel KPU-Bawaslu
Petugas keamanan bersiaga di halaman kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Sabtu (29/6/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.

tirto.id - Indonesia Corruption Watch (ICW), Pusat Studi Konstitusi (Pusako) serta Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengirimkan surat keberatan terkait Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 120/P tahun 2021.

Keppres tersebut mengatur Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Masa Jabatan Tahun 2022-2027 dan Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Masa Jabatan Tahun 2022-2027.

Dalam surat keberatan yang dikirim ke Sekretariat Negara pada 5 November 2021, koalisi masyarakat sipil ini menilai timsel calon anggota KPU-Bawaslu bentukan Presiden Joko Widodo melanggar Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

"Dari 11 orang tim seleksi KPU dan Bawaslu periode 2022-2027, terdapat empat orang yang berasal dari unsur pemerintah. Padahal, ketentuan di dalam Pasal 22 ayat (3) huruf a UU No. 7 Tahun 2017 secara eksplist mengatur bahwa unsur pemerintah di tim seleksi KPU dan Bawaslu dibatasi hanya tiga orang," kata Direktur Eksekutif Pusako Feri Amsari dalam keterangan, Kamis (11/10/2021).

Empat perwakilan pemerintah yang dimaksud yakni Deputi IV Kantor Staf Presiden Juri Ardiantoro; Komisioner Komisi Kepolisian Nasional Poengky Indarti; Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar; dan Wakil Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej.

Feri menilai komposisi timsel KPU-Bawaslu saat ini tidak hanya bertentangan dengan undang-undang, tetapi juga berpotensi melanggar asas umum pemerintahan yang baik, terutama soal kepastian hukum dan kecermatan di dalam mengeluarkan sebuah keputusan tata usaha negara.

Selain itu, ketiga kelompok masyarakat sipil juga mempersoalkan posisi Juri Ardiantoro sebagai timsel KPU-Bawaslu. Feri mengingatkan bahwa pasal 22 ayat 4 huruf a UU 7/2017 mengamanatkan agar tim seleksi mempunyai reputasi dan rekam jejak yang baik.

Juri dinilai bermasalah karena pernah menjadi bagian tim sukses Jokowi-Maruf Amin pada Pilpres 2019. Feri khawatir potensi konflik kepentingan saat mantan Wakil Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma’ruf Amin itu menjadi timsel anggota KPU-Bawaslu.

"Juri punya potensi konflik kepentingan yang tinggi sebagai anggota tim seleksi calon penyelenggara Pemilu 2024," kata Feri.

Oleh karena itu, mereka meminta Jokowi untuk memperbaiki Keputusan Presiden Nomor 120/P 2021 dan menyusun kembali tim seleksi sesuai dengan amanat undang-undang. Hal itu mesti dilakukan agar proses seleksi yang sedang berjalan tidak terdampak hukum dan menghindari pelanggaran hukum yang lebih luas.

Feri tidak menutup kemungkinan untuk menggugat Keppres tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila Jokowi bergeming.

Baca juga artikel terkait PANSEL ANGGOTA KPU atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Gilang Ramadhan