tirto.id - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menilai latar belakang menjadi hal yang mesti diperhatikan dalam seleksi anggota KPU-Bawaslu periode 2022-2027. Tim Seleksi (Timsel) mesti bekerja profesional, transparan dan akuntabel sehingga menghasilkan kandidat yang berintegritas.
"Terutama, terkait syarat tidak bolehnya calon anggota KPU terlibat atau tergabung sebagai anggota partai politik dalam lima tahun terakhir," ujar politikus PAN tersebut dalam keterangan tertulis, Rabu (3/11/2021).
Masa jabatan anggota KPU RI dan Bawaslu RI periode 2017-2022 akan selesai pada April 2022. Oleh sebab itu, Tim Seleksi Calon Anggota KPU RI dan Bawaslu RI Masa Bakti Tahun 2022-2027 sudah mulai bekerja.
Guspardi Gaus meminta Timsel KPU-Bawaslu 2022-2027 mampu mengantisipasi upaya-upaya kecurangan: membuat surat keterangan palsu dengan menyatakan bahwa dirinya bukanlah anggota atau tergabung parpol dalam kurun lima tahun terakhir.
"Makanya diperlukan ketelitian dalam melakukan verifikasi yang akurat dan bekerja secara profesional. Pada gilirannya hasil kerja timsel ini dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat," ujarnya.
Berikut daftar sebelas Anggota Tim Seleksi Anggota KPU RI dan Bawaslu RI yakni Juri Ardiantoro, Chandra M Hamzah, Bahtiar, Edward Omar Sharif Hiariej, Airlangga Pribadi Kusuma, Hamdi Muluk, Endang Sulastri, I Dewa Gede Palguna, Abdul Ghaffar Rozin, Betti Alisjahbana, dan Poengky Indarty.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI Anwar Hafid berharap para komisioner KPU-Bawaslu berikutnya memiliki etos kerja sama yang mumpuni. Tidak sekedar memiliki kapabilitas dan kapasitas tinggi, namun mesti memiliki semangat kolektif.
"Semua orang bisa bekerja, namun tidak semua orang bisa bekerja sama," tandasnya.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Gilang Ramadhan