tirto.id - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang panitia seleksi (pansel) anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022-2027.
Staf Khusus Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Bidang Komunikasi dan Media Faldo Maldini mengatakan Keppres tersebut diteken Jokowi pekan lalu.
"Sudah disampaikan kepada Kemendagri pada hari Jumat lalu, yang sudah ditandatangani pada hari Kamis. Sudah jalan sesuai aturan," kata Faldo, Senin (11/10/2021).
Faldi tak menjabarkan siapa saja yang menjadi pansel anggota KPU dan Bawaslu. Ia hanya mengatakan persiapan seleksi tersebut sudah berjalan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Kita tunggu saja prosesnya berjalan. Tidak ada kendala apapun. Semuanya nanti Kemendagri yang tindaklanjuti. Informasi lebih lanjut Kemendagri yang akan bicara. Rencana hari ini," kata dia.
Masa tugas anggota KPU dan Bawaslu akan berakhir pada 2022 mendatang. Mereka yang bertugas saat ini merupakan hasil seleksi pada 2017 lalu.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Gilang Ramadhan