Menuju konten utama

Jokowi Teken Keppres Pansel Anggota KPU dan Bawaslu 2022-2027

Kemendagri akan menyampaikan rincian mengenai panitia seleksi anggota KPU dan Bawaslu beserta tugas-tugasnya.

Jokowi Teken Keppres Pansel Anggota KPU dan Bawaslu 2022-2027
Petugas keamanan bersiaga di halaman kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Sabtu (29/6/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.

tirto.id - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang panitia seleksi (pansel) anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022-2027.

Staf Khusus Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Bidang Komunikasi dan Media Faldo Maldini mengatakan Keppres tersebut diteken Jokowi pekan lalu.

"Sudah disampaikan kepada Kemendagri pada hari Jumat lalu, yang sudah ditandatangani pada hari Kamis. Sudah jalan sesuai aturan," kata Faldo, Senin (11/10/2021).

Faldi tak menjabarkan siapa saja yang menjadi pansel anggota KPU dan Bawaslu. Ia hanya mengatakan persiapan seleksi tersebut sudah berjalan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Kita tunggu saja prosesnya berjalan. Tidak ada kendala apapun. Semuanya nanti Kemendagri yang tindaklanjuti. Informasi lebih lanjut Kemendagri yang akan bicara. Rencana hari ini," kata dia.

Masa tugas anggota KPU dan Bawaslu akan berakhir pada 2022 mendatang. Mereka yang bertugas saat ini merupakan hasil seleksi pada 2017 lalu.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Gilang Ramadhan